Bareskrim Kantongi Nama Tersangka Lain Terlibat Jaringan Fredy Pratama
📅 Sabtu, 18 Nov 2023, 00:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen PolMukti Juharsa mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, termasuk selebgram yang terlibat di dalamnya.
Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka lain termasuk dugaan selebgram yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut.
"Sudah ada nama-nama di meja saya, tinggal dikembangkan saja," kata Mukti usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tangerang, Banten, Jumat.
Menurut Mukti, akan ada pihak lainnya yang bakal ditetapkan tersangka, termasuk dengan sitaan uang lainnya dari jaringan tersebut.
"Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya dalam jaringan ini sudah ada sejumlah selebgram yang ditangkap, di antaranya Angela Lee, dan selebgram asal Makassar, Nur Utami.
Nur Utami ditangkap lantaran suaminya berinisial S merupakan DPO, berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
Kemudian ada selebgram asal Lampung, Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya ada nama vokalis Band Zivilia, Zul Zivilia yang masuk dalam jaringan Fredy Pratam berperan sebagai bandar.
Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September ada 39 tersangka yang ditangkap, kemudian ditanggal 3 Oktober ditangkap lagi lima orang tersangka, dan dua tersangka ditangkap Rabu (18/10), sehingga total ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap oleh Satgas P3GN Polri.
Hingga kini penyidik belum bisa menangkap bandar jaringan internasional narkoba Fredy Pratama yang menurut informasi berada Thailand.
Mukti meminta dukungan masyarakat agar pihaknya bisa segera menuntaskan jaringan Freddy Pratama.
"Kasus Fredy Pratama masih kami dalami, jangan takutlah. Doakan saja tahun ini terbongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU dengan pelaku lainnya," kata Mukti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!