Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polresta Mamuju Tangkap Dua Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat

📅 Senin, 13 Nov 2023, 01:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Mamuju Tangkap Dua Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Doc: ANTARA/HO/Istimewa
Ket. Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin.

Mamuju - Tindak tegas, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis komponen alat berat.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin, Minggu, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian komponen alat berat jenis ekskavator tersebut.

"Penangkapan kedua pelaku pencurian ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju," kata Jamaluddin.

Selain menangkap kedua pelaku pencurian berinisial SR (21) dan HR (29) itu, kata Jamaluddin, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Sampaga juga berhasil menyita barang bukti berupa, dua unit motor yang dipakai beraksi.

"Kami juga berhasil menyita sejumlah barang hasil curian, yakni satu buah roler ekskavator, satu buah rantai ekskavator, satu buah hidrolik ekskavator dan satu unit alat penyedot pasir," terang Jamaluddin.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian, yakni pada Desember 2022, dengan berhasil menggondol setengah karung baut sleeper dan 10 sleeper ekskavator.

Kemudian, pada Oktober 2023, kata Jamaluddin, kedua pelaku kembali beraksi dan berhasil membawa kabur tiga buah alkon penyedot pasir, satu buah hidrolik ekskavator serta buah alkom pasir.

"Hasil curian kedua pelaku tersebut dijual di sebuah pengepul besi tua yang berada di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Jamaluddin.

Kedua pelaku, tambah Kasat Reskrim, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Posko Unit V Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyidikan," kata Jamaluddin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.