Iklim Bisnis Kondusif Butuh Aturan Hukum yang Adaptif
📅 Jumat, 10 Nov 2023, 22:50 WIB | Oleh: Vitto BudiAdaptasi Kebutuhan
Sudah hampir 20 tahun sejak undang-undang yang mengatur tentang insolvensi dan tata cara PKPU disahkan, yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004. Meskipun undang-undang ini telah mencapai tujuannya, perekonomian dan pasar kredit Indonesia saat ini sudah jauh berbeda.
Forum diskusi Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 merupakan momen yang tepat untuk mengeksplorasi pertanyaan bagaimana undang-undang ini dapat disempurnakan lebih lanjut sehingga dapat beradaptasi dengan kebutuhan perekonomian Indonesia saat ini dan masa depan. Salah satu bidang yang menjadi pertimbangan adalah sektor BUMN.
Asian Development Bank dalam publikasinya Unlocking the Economic and Social Value of Indonesia's State-Owned Enterprises pada akhir 2022 mengatakan bahwa hingga tahun 2021, terdapat lebih dari 100 BUMN di Indonesia yang diawasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. BUMN-BUMN itu terdiri dari lebih dari 1.000 anak perusahaan dan memiliki aset lebih dari 500 miliar dollar AS atau sekitar 8.892 triliun rupiah, setara dengan 56,2 persen produk domestik bruto (PDB) negara pada tahun 2019.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengingat besarnya dan pentingnya aset-aset BUMN tersebut terhadap perekonomian Indonesia, dan melihat adanya risiko makro global terhadap perekonomian global serta meningkatnya suku bunga yang terjadi saat ini, maka pertanyaan mengenai kebutuhan restrukturisasi dan insolvensi BUMN menjadi sangat penting. Terutama, karena BUMN sering kali diberi mandat dengan misi yang kompleks, beberapa di antaranya terkait dengan tujuan pembangunan nasional dan sosial secara keseluruhan, serta dipadukan dengan beragam pemangku kepentingan.
Hal ini serta permasalahan lain seputar insolvensi dan prosedur PKPU menjadi perhatian PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), yang sejak pertengahan tahun lalu berinduk kepada Danareksa Holding dan memiliki peran penting sebagai satu-satunya National Management Asset Company (NAMCO) Indonesia dengan dua fungsi utama, yaitu merestrukturisasi dan menghidupkan kembali BUMN yang mengalami kesulitan serta menyelesaikan aset berkualitas rendah dalam sektor perbankan Indonesia.
Presiden Direktur PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi saat memberikan sambutan pembukaan dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 yang digelar di Hotel Westin Jakarta tersebut mengatakan, Danareksa mendukung sepenuhnya peran penting PPA dan berharap PPA mampu menyelesaikan proses restrukturisasi dan menghidupkan kembali BUMN yang mengalami kesulitan, serta mengelola dan melaksanakan proses pemulihan yang efektif untuk aset berkinerja rendah dalam ekosistem internal Danareksa dan ekosistem BUMN secara luas, termasuk BUMN perbankan dan non-bank."
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebagai contoh, sejak akhir 2020, PPA telah diberi tugas mengelola dan merestrukturisasi 22 BUMN yang mengalami kesulitan, melalui sejumlah strategi restrukturisasi, mulai dari PKPU, perubahan arah, hingga likuidasi. Saat ini, jumlah tersebut telah berkurang menjadi 15 BUMN. Dan untuk tahun mendatang, kami akan menguranginya lagi menjadi sekitar 7 BUMN," ungkapnya.
Yadi menegaskan ke depan Danareksa akan mendukung dan mengawal proses perolehan aset tersebut dari sistem, dan setelah akuisisi, PPA akan menjalankan salah satu kompetensi intinya dalam melakukan proses pemulihan asset untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang semakin kondusif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!