Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alat Peraga Kampanye di Sidrap Ditertibkan

📅 Kamis, 09 Nov 2023, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alat Peraga Kampanye di Sidrap Ditertibkan Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Sidrap
Ket. Penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP Sidrap, Rabu (8/11/2023).

Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Watang Pulu menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (apk) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kasi Ops Satpol PP Sidrap Mardianto melalui keterangannya di Makassar, Rabu mengatakan penertiban baliho partai politik dan apk dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024.

"Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan," kata dia.

Ketua Panwascam Watang Pulu Jusman menyebut kegiatan ini sebagai wujud menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, terhitung 4 hingga 27 Nopember 2023. Maka dari itu, pihaknya melakukan pengawasan penertiban apk/aps yang dilaksanakan Satpol PP didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).

Ia juga menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (apk) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

"Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap," ujar Jusman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) maupun bakal Calon Presiden (Capres) yang diduga curi start ramai terpasang di sejumlah tempat umum, bahkan dilengkapi nomor urut dan Partai Politik sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyebut hal itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.

"Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," ujarnya.

Ia berdalih pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (dct).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.