Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alat Peraga Kampanye di Sidrap Ditertibkan

📅 Kamis, 09 Nov 2023, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alat Peraga Kampanye di Sidrap Ditertibkan Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Sidrap
Ket. Penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP Sidrap, Rabu (8/11/2023).

Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Watang Pulu menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (apk) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kasi Ops Satpol PP Sidrap Mardianto melalui keterangannya di Makassar, Rabu mengatakan penertiban baliho partai politik dan apk dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024.

"Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan," kata dia.

Ketua Panwascam Watang Pulu Jusman menyebut kegiatan ini sebagai wujud menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, terhitung 4 hingga 27 Nopember 2023. Maka dari itu, pihaknya melakukan pengawasan penertiban apk/aps yang dilaksanakan Satpol PP didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).

Ia juga menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (apk) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

"Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap," ujar Jusman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) maupun bakal Calon Presiden (Capres) yang diduga curi start ramai terpasang di sejumlah tempat umum, bahkan dilengkapi nomor urut dan Partai Politik sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyebut hal itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.

"Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," ujarnya.

Ia berdalih pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (dct).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.