Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejati Sulteng Geledah Rumah Tersangka Korupsi BPJN XIV

📅 Rabu, 08 Nov 2023, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Sulteng Geledah Rumah Tersangka Korupsi BPJN XIV Doc: ANTARA/Humas Kejati Sulteng
Ket. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeledah rumah tersangka berinisial KB terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPJN XIV Sulteng di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, Senin (6/11/2023).

Palu - Usut tuntas, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah rumah tersangka berinisial KB terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun anggaran 2018 yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.

"Rumah KB beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur dan digeledah pada Senin (6/11) sekitar pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 16:30 WIB," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan, KB merupakan Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia dan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan atau jembatan.

Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.

"Sebelumnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

Haris mengemukakan, tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada BPJN XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar," sebutnya.

Menurut penyidik, pada penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus.

"Kejati konsisten mengawal kasus ini, dan kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

40 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

46 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.