Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pakar Hukum: Putusan MKMK Jadi Titik Balik Kembalikan Kepercayaan Publik

📅 Senin, 06 Nov 2023, 15:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pakar Hukum: Putusan MKMK Jadi Titik Balik Kembalikan Kepercayaan Publik Doc: ANTARA/Vicki Febrianto
Ket. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof. Ali Safa'at saat memberikan keterangan kepada media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur.

MALANG - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Prof. Muchamad Ali Safa'at menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik menjadi penentu dan titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.

Menurut Prof. Ali Safa'at di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (6/11), MKMK bisa mengeluarkan putusan terbaik yang menjadi titik balik bagi lembaga tinggi negara tersebut untuk bisa kembali berdiri tegak dalam menjalankan kewenangannya.

"Saya berharap kepada MKMK karena putusan itu, menurut saya yang menjadi titik balik menentukan. Apakah MK bisa berdiri tegak lagi, menjalankan kewenangannya, atau sama sekali orang tidak akan percaya," kata Ali yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas BrawijayaMalang.

MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11), saat memutus Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK juga telah melakukan pemanggilanKetua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Mengenai putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tersebut, Prof. Ali Safa'atmenambahkan jika memang ada bukti pelanggaran kode etik, MKMK memiliki kewenangan untuk meminta hakim kembali melakukan sidang terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

"Kalau sampai membatalkan (putusan Perkara Nomor 90), menurut saya agak berlebihan. Namun, kalau meminta (untuk kembali melakukan sidang), menurut saya masih dapat diterima," katanya.

Namun, lanjutnya, meskipun nantinya MKMK menyatakan ada pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara Nomor 90 tersebutdan kembali dilakukan sidang terkait batas usia minimal capres dan cawapres, hal itu tidak bisa berlaku surut.

"Prinsipnya tidak bisa berlaku surut, secara hukum tata negara. Itu untuk ke depannya, menurut saya seperti itu," katanya.

Putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023.

MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal oleh MKMK agar ada kepastian.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK tersebut akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.