Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bentuk Pokja untuk Awasi Medsos dan 'Buzzer' Politik di Sleman

📅 Senin, 06 Nov 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bentuk Pokja untuk Awasi Medsos dan 'Buzzer' Politik di Sleman Doc: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

Sleman - Cegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi akun-akun media sosial (medsos) danbuzzerpolitik pada tahapan Pemilu 2024.

"Pada tahapan Pemilu 2024 ini kami memberikan perhatian terhadap medsos karena sering menjadi media untuk kampanye bagi kontestan Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.

Menurut dia, keberadaan medsos ini juga sering memancing dan menimbulkan konflik di dunia maya dan dapat berimbas di masyarakat luas.

"Kami menyadari pengaruh medsos ini cukup besar, bahkan bisa berpotensi menjadi ladang konflik," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap medsos ini maka pihaknya membentuk pokja yang bertugas mengawasi medsos untuk mengantisipasi terjadinya konflik maupun pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh parabuzzer.

"Pengawasan untuk akunbuzzermemang kami juga sedikit mengalami kesulitan. Karena itu akan kami bentuk pokja untuk mengawasi medsos, sehingga dapat dicermati bersama-sama," ujarnya.

Arjuna mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 dan setelah 10 Februari 2024.

"Aturan terkait kampanye tersebut juga tidak hanya berlaku untuk kampanye yang menggunakan alat peraga. Namun juga akun sosial media pribadi calon legislatif dan partai politik tidak boleh mengandung unsur ajakan untuk memilih maupun mencantumkan nomor urut calon," tuturnya.

Ia mengatakan, para peserta Pemilu 2024 juga dilarang memanfaatkan program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial untuk sarana berkampanye.

"Masyarakat dapat melapor jika menemukan calon atau partai politik yang menyelipkan stiker atau ajakan untuk memilih dalam program bantuan sosial. Bagi kami kampanye adalah ada tidaknya unsur ajakan atau ada tanda coblos, maka kami rekomendasikan untuk ditertibkan. Kalau di medsos supaya dapat ditakedown," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Pa...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.