Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Ingatkan Caleg Belum Boleh Kampanye, Sosialisasi Boleh

📅 Minggu, 05 Nov 2023, 11:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Ingatkan Caleg Belum Boleh Kampanye, Sosialisasi Boleh Doc: ANTARA/Akhmad N Lathif
Ket. Alat peraga sosialisasi yang terpasang di tepi Jalan Raya Trangkil-Pati, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).

PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) belum boleh melaksanakan kampanye meskipun telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Minggu (5/11), mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, dan Imbauan Bawaslu RI Nomor 774 Tahun 2023.

"Pada prinsipnya kalau merujuk pada aturantersebut, setelah pengumuman DCT pada tanggal 4 November maka peserta pemilu belum boleh melakukan kegiatan kampanye," katanya menegaskan.

Menurut dia, kegiatan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2023.

Kendati demikian, dia mengatakan caleg selaku peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November hingga 27 November atau menjelang masa kampanye, sepanjang materi sosialisasi tersebut tidak berisi ajakan.

"Jadi, kampanye belum boleh, ajakan belum boleh, termasuk yang sering dipertanyakan itu adalah soal alat peraga. Alat peraga pada dasarnya adalah alat sosialisasi," katanya.

Menurut dia, alat peraga dapat disebut sebagai media untuk kampanye ketika di dalamnya terdapat ajakan,di antaranya dapat berupa kalimat "mohon doa restu" atau "pilih saya" dan tanda coblos atau tanda panah yang mengarah ke nomor urut.

"Selama tidak berisi ajakan meskipun mencantumkan nomor urut tanpa adanya tanda panah atau coblos, enggak apa-apa, itu sosialisasi," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Yon mengatakan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas akan melakukan penanganan terhadap alat peraga yang berisi kampanye atau ajakan.

Bahkan, kata dia, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan terhadap alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang maupun alat peraga yang tidak membayar pajak reklame.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.