Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Ingatkan Caleg Belum Boleh Kampanye, Sosialisasi Boleh

📅 Minggu, 05 Nov 2023, 11:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Ingatkan Caleg Belum Boleh Kampanye, Sosialisasi Boleh Doc: ANTARA/Akhmad N Lathif
Ket. Alat peraga sosialisasi yang terpasang di tepi Jalan Raya Trangkil-Pati, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).

PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) belum boleh melaksanakan kampanye meskipun telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Minggu (5/11), mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, dan Imbauan Bawaslu RI Nomor 774 Tahun 2023.

"Pada prinsipnya kalau merujuk pada aturantersebut, setelah pengumuman DCT pada tanggal 4 November maka peserta pemilu belum boleh melakukan kegiatan kampanye," katanya menegaskan.

Menurut dia, kegiatan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2023.

Kendati demikian, dia mengatakan caleg selaku peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November hingga 27 November atau menjelang masa kampanye, sepanjang materi sosialisasi tersebut tidak berisi ajakan.

"Jadi, kampanye belum boleh, ajakan belum boleh, termasuk yang sering dipertanyakan itu adalah soal alat peraga. Alat peraga pada dasarnya adalah alat sosialisasi," katanya.

Menurut dia, alat peraga dapat disebut sebagai media untuk kampanye ketika di dalamnya terdapat ajakan,di antaranya dapat berupa kalimat "mohon doa restu" atau "pilih saya" dan tanda coblos atau tanda panah yang mengarah ke nomor urut.

"Selama tidak berisi ajakan meskipun mencantumkan nomor urut tanpa adanya tanda panah atau coblos, enggak apa-apa, itu sosialisasi," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Yon mengatakan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas akan melakukan penanganan terhadap alat peraga yang berisi kampanye atau ajakan.

Bahkan, kata dia, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan terhadap alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang maupun alat peraga yang tidak membayar pajak reklame.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.