Geliat Karya Sastra dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
📅 Senin, 30 Okt 2023, 18:33 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupTedi menyambut baik adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, termasuk terkait tugas akhir bagi mahasiswa jenjang S1. Adapun Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UPI telah memulai hal tersebut sejak empat tahun sebelum keluarnya aturan tersebut. Kebijakan tersebut juga sudah disetujui universitas dengan adanya Surat Keputusan Rektor.
"Kita berkaca dari jurusan seni yang ada tugas akhir penciptaan karya. Kita melihat mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, melihat karakteristik mata kuliahnya dan kita mencoba memberikan wadah karena minat mahasiswa tidak sama. Dengan adanya Permendikbudristek kita jadi tidak bimbang lagi dengan apa yang kita lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam, menekankan, adanya Permendikbudristek 53/2023 jangan sampai menjadikan kampus sebagai pabrik ijazah. Pihaknya berkomitmen mengawasi melalui akreditasi. Dia juga meminta masyarakat agar terlibat dalam proses pengawasan.
"Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi. Pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan jangan sampai menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama. Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan, termasuk internal inspektorat jenderal," tuturnya. (ruf)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!