Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Sebut Tuntutan Tiga Terdakwa BTS Kominfo Dibacakan 30 Oktober

📅 Kamis, 26 Okt 2023, 13:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Sebut Tuntutan Tiga Terdakwa BTS Kominfo Dibacakan 30 Oktober Doc: antarafoto
Ket. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijadwalkan pada Senin (30/10) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/10).

Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak (GMS), Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), dan dari pihak PT Huwaei Technology Investment Mukti Ali (MA).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).

JPU menuntut terdakwa Anang Achmad Latif hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan. Kemudian, Anang juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider penjara sembilan bulan.

Kemudian, terdakwa Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU menuntut terdakwa Johnny G. Plate pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar, subsider penjara selama 7,5 tahun," kata Ketut.

Terakhir, terdakwa Yohan Suryanto dituntut penjara enam tahun karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp388.993.400 atau subsider pidana penjara selama tiga bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Vortex Tech, Teknologi Pemadaman Api dengan Gelombang Suara

Vortex Tech, Teknologi Pemadaman Api dengan Gelombang Suara

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.