Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Jakbar Deportasi Dua WNA Karena Salahgunakan Izin Tinggal

📅 Kamis, 26 Okt 2023, 23:08 WIB | Oleh:
Imigrasi Jakbar Deportasi Dua WNA Karena Salahgunakan Izin Tinggal Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) jumpa pers deportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena salahgunakan izin tinggal di Jakarta, Kamis (27/10/2023).

JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) berencana mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan menjadi pencari donasi di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Visanya kunjungan, tetapi nyatanya mereka mencari donasi dengan aneka modus," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar, Wahyu Eka dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan kedua WNA tersebut biasanya melakukan aksi meminta donasi kepada masyarakat dengan imbalan memberikan ramalan tentang percintaan, pekerjaan rumah tangga dan sebagainya.

"Mereka menerima uang biasa sekira Rp50 ribu sampai Rp100. Alasannya nanti akan disumbangkan ke panti asuhan yang ada di India," kata Wahyu.

Kemudian, kata Wahyu, pada Selasa (17/10), kedua WNA tersebut dipergoki petugas di sekitar Jl. Mangga Besar I sedang melakukan praktik meramal dan mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.

"Pada saat ditangkap petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Wahyu.

Wahyu menyebut, tindakan itu menyusul aduan warga sebelumnya ke kantor Imigrasi Jakarta Barat, Taman Sari perihal aksi kedua WNA tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau 'Visa on Arrival' (VOA) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada 09 Oktober 2023," kata Wahyu.

Ia juga menyebutkan, mereka mengakumelakukan aksinya di sekitar pertokoan pada beberapa wilayah Jakarta Barat.

"Mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Ro400 ribu sampai Rp750 ribu dari hasil meminta-minta donasi dengan imbalan ramalan kepada pemberi uang," ucap Wahyu.

Selain itu, kata Wahyu, keduanyamengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak2022.

Petugas menyita beeberapa barang bukti di antaranya dua buah paspor kebangsaan India atas nama KPS dan NPS, dua buah stiker VOA, uang tunai sebesar Rp1.260.000, kartu nama, peralatan untuk meramal berupa (kartu dan batu akik), foto panti asuhan dan tiga unit telepon seluler.

"Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan 'Tindakan Administrasi Keimigrasian' berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Wahyu.

Wahyu meminta kepada masyarakat jika menemukan WNA tidak jelas seperti itu, segera melapor ke Imigrasi terdekat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.