Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kota Serang tertibkan seribuan APK yang melanggar

📅 Kamis, 26 Okt 2023, 23:33 WIB | Oleh:
Bawaslu Kota Serang tertibkan seribuan APK yang melanggar Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang bersama Satpol PP Kota Serang berhasil menertibkan 3.000 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang sebelum masa kampanye, Kamis (26/10/2023).

Serang, Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, bersama Satpol PP Kota Serang menertibkan 3.000 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang sebelum masa kampanye.

Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan pada 21 September lalu yang hanya dilakukan di jalan-jalan protokol.

"Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kami lakukan pada September 2023," kata Fierly.

Fierly menjelaskan penertiban dilakukan selama tiga hari mulai 26-28 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Serang, Curug, dan Walantaka, Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya serta jalan-jalan protokol Kota Serang.

"Kalau tingkat kecamatan tidak merata karena keterbatasan soal alat-alat itu, tapi kalau di jalan-jalan protokol kita akan menggunakan mobil crane untuk menertibkan baliho besar," jelasnya

APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya berjumlah sekitar 3.000.

Adapun dasar hukumnya, jelas Fierly, menggunakan 3 dasar hukum yaitu, Perda K3 Nomor 10 tahun 2010, pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.

"Penertiban kali ini sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai yaitu tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," katanya.

Ia menambahkan sebelumnya Bawaslu Kota Serang telah memperingatkan peserta Pemilu untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Setelah penertiban kali ini, Bawaslu Kota Serang juga akan melakukan penertiban kembali pada bulan November mendatang sebelum masa kampanye dimulai.

Dikatakan Fierly, apabila ada peserta Pemilu yang ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan bisa datang ke Bawaslu Kota Serang. Namun harus menandatangani kesepakatan bahwa tidak akan memasang APK sebelum masa kampanye.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

25 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.