Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, KKP Amankan Enam Kapal di Wilayah Rawan Pencurian Ikan

📅 Senin, 23 Okt 2023, 00:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, KKP Amankan Enam Kapal di Wilayah Rawan Pencurian Ikan Doc: ANTARA/HO-KKP
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat meninjau Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 yang tertangkap melakukan illegal fishing di WPPNRI 571 Selat Malaka.

Jakarta - Tindak tegas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan lima unit kapal ikan Indonesia (KII) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Teluk Tobo dan Laut Sulawesi dan satu unit kapal ikan asing (KIA) di perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menuturkan, kapal berbendera Malaysia yakni Kapal Motor (KM) PKFB 1032 yang berukuran 50,77 gross ton ini, sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

"Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangan saat kapal berada di grey area," terang Adin.

Kapal berbendera Malaysia itu rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar serta didapati barang bukti berupa muatan ikan campur kurang lebih 110 kg.

Diketahui kapal ini turut mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl yang merusak ekosistem, pasalnya alat ini tak hanya menjaring ikan target, namun ikan non target juga berpotensi terjaring.

KM PKFB 1032 ini lantas dikawal Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa, Aceh untuk diproses secara hukum.

Sementara itu, lima unit KII yang melanggar WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makassar. Tiga kapal diantaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

"Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesuai daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan", kata Adin.

Adin menegaskan bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan yang saat ini tengah digalakkan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama bulan Oktober,pihaknya turut menggelar operasi pengawasan serentak guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI.

Pihaknya menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit dan Command Center KKP sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan efektif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.