Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Agama Sebut Suara Santri di Pilpres 2024 Menentukan Arah Laju Bangsa

📅 Sabtu, 21 Okt 2023, 14:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri Agama Sebut Suara Santri di Pilpres 2024 Menentukan Arah Laju Bangsa Doc: ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim
Ket. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat menghadiri jalan santai memperingati Hari Santri di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/10/2023).

SURABAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan suara dari kalangan santri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi penentu arah laju bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan.

"Karena itu, gelaran Pilpres, 14 Februari 2024, harus dimanfaatkan oleh seluruh santri menyuarakan hak pilihnya. Santri harus terlibat di setiap episode sejarah negeri ini, termasuk memilih, itu pasti melibatkan santri," kata Yaqut di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/10).

Terkaitpilihan politik, Yaqutmengatakan hal itu merupakan ranah pribadi. Namun, para santri diimbau cerdas dalam menentukan pilihannya di pesta demokrasi Indonesia tahun 2024.

Dia juga meminta para santri terlebih dahulu mencari tahu latar belakang dan pengalaman calon pemimpin yang akan mereka pilih.

"Saya harus mengulang kembali, santri jangan sampai memilih pemimpin yang hanya didasarkan pada penampakan fisik saja. Harus benar-benar orang yang memang siap memimpin negara ini, karena tantangan ke depan ini luar biasa," ujar Yaqut.

Untuk diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.