Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Realisasi PAD Kudus triwulan tiga capai Rp356,2 miliar

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 23:44 WIB | Oleh:
Realisasi PAD Kudus triwulan tiga capai Rp356,2 miliar Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Poster untuk mengingatkan masyarakat membayar pajak secara disiplin.

Kudus - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada triwulan ketiga tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp356,2 miliar atau 82,9 persen dari target selama setahun sebesar Rp429,65 miliar.

"Sumber PAD tersebut, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah, di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan dari empat pos penerimaan tersebut, penyumbang terbesar dari pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditargetkan mencapai Rp217,27 miliar.

Sementara realisasinya hingga triwulan ketiga, kata dia, sudah mencapai Rp181,16 miliar atau 83,38 persen.

Penyumbang terbesar kedua, yakni dari pos pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp172,5 miliar, kemudian retribusi daerah sebesar Rp31,8 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8,03 miliar.

Lain-lain PAD yang sah, berasal dari 19 pos penerimaan mulai dari hasil penjualan peralatan dan mesin, penjualan aset, pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah, hingga pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD).

"Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya sudah mencapai 114,49 persen atau Rp9,2 miliar," ujarnya.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan asli daerah, terutama dari pos pajak daerah ditempuh berbagai upaya mulai dari pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha, hingga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi.

Sementara program terbaru, yakni dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB yang berlaku mulai 1 Mei hingga akhir Agustus 2023.

Hasilnya, cukup signifikan karena berhasil menarik minat wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB, karena nilai tunggakan yang terbayarkan mencapai Rp3,6 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan PBB hingga akhir September 2023 sebesar Rp42,87 miliar atau 96,03 persen dari target sebesar Rp44,64 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.