Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Realisasi PAD Kudus triwulan tiga capai Rp356,2 miliar

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 23:44 WIB | Oleh:
Realisasi PAD Kudus triwulan tiga capai Rp356,2 miliar Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Poster untuk mengingatkan masyarakat membayar pajak secara disiplin.

Kudus - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada triwulan ketiga tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp356,2 miliar atau 82,9 persen dari target selama setahun sebesar Rp429,65 miliar.

"Sumber PAD tersebut, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah, di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan dari empat pos penerimaan tersebut, penyumbang terbesar dari pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditargetkan mencapai Rp217,27 miliar.

Sementara realisasinya hingga triwulan ketiga, kata dia, sudah mencapai Rp181,16 miliar atau 83,38 persen.

Penyumbang terbesar kedua, yakni dari pos pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp172,5 miliar, kemudian retribusi daerah sebesar Rp31,8 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8,03 miliar.

Lain-lain PAD yang sah, berasal dari 19 pos penerimaan mulai dari hasil penjualan peralatan dan mesin, penjualan aset, pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah, hingga pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD).

"Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya sudah mencapai 114,49 persen atau Rp9,2 miliar," ujarnya.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan asli daerah, terutama dari pos pajak daerah ditempuh berbagai upaya mulai dari pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha, hingga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi.

Sementara program terbaru, yakni dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB yang berlaku mulai 1 Mei hingga akhir Agustus 2023.

Hasilnya, cukup signifikan karena berhasil menarik minat wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB, karena nilai tunggakan yang terbayarkan mencapai Rp3,6 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan PBB hingga akhir September 2023 sebesar Rp42,87 miliar atau 96,03 persen dari target sebesar Rp44,64 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.