Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkominfo Dorong ASN Aceh Kuasai Literasi Digital 

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 16:26 WIB | Oleh:

Dalam kesempatan yang sama, Widyaiswara PPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Mudji Estiningsih mengingatkan kepada para ASN agar lebih bijak menggunakan media digital menjelang penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

"Media sosial tidak boleh digunakan untuk mendukung paslon tertentu. Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik. Kita sebagai ASN tidak terlepas dari peristiwa hukum. Dari tidur hingga bangun tidur, akan selalu ada akibat hukum dari apa yang kita lakukan, sehingga harus bijak dalam bermedia digital," tegasnya.

Mudji melanjutkan, segala kegiatan ASN yang berhubungan dengan kampanye paslon Ia menyebut, jejak digital akan berdampak pada sanksi pemecatan ASN. sanksi pemecatan ASN akan cepat diproses bila ada yang melanggar.

Cara kita menjaga netralitas: kritis dan skeptis. Kritis dengan cara berita yang diterima dicari tau dulu benar atau tidak, saring baru sharing. Skeptis terhadap informasi yang tidak jelas, jangan langsung menyebarkan.

"Budaya ASN adalah budaya yang erat dengan peraturan hukum. Suka tidak suka, setuju tidak setuju, segala kegiatan ASN bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan," tutup Mudji.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.