Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan, Perempuan Pemilik Salon Ini Ditangkap karena Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang

📅 Rabu, 18 Okt 2023, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Perempuan Pemilik Salon Ini Ditangkap karena Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang Doc: ANTARA/Zulkifli Polimengo
Ket. Seorang Polwan mengawal HT (42), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Selasa (17/10/2023).

Gorontalo - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap seorang perempuan pemilik usaha salon yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang atauTPPO.

KepalaPolresta Gorontalo Kota Komisaris Besar PolisiAde Permana saat merilis kasus tersebutdi Gorontalo, Selasa, mengatakan perempuan tersebut berinisial HT (42), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, merupakan pemilik salon sekaligus tempat pijat yang berlokasi di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Selain menangkap HT, kami juga mengamankan enam orang perempuanberusia mulai dari 30 sampai 47 tahun. Mereka merupakan korban yang kita jadikan saksi dan telah diperiksa," kata Kapolresta.

Modus yang digunakan HT adalahmenjadikan usaha salon miliknya sebagai tempat pijat dengan tarif mulai Rp250 ribu per jam untuk pijat jenis refleksi dan Rp400 ribu per jam untuk pijat seluruh bagian tubuh.

Dari hasil pemeriksaan awal, tempat usaha itu sudah dijalankan HT selama lima bulan. Untuk setiap transaksi satu orang tamu atau pelanggan, HT mendapatkan keuntungan Rp100 ribu, sementara sisanya diambil korban yang melayani pelanggan tersebut.

AdePermanamengatakan tempat usaha salon tersebut sudah sangat dikeluhkan warga dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi berkedok salon dan pijat refleksi.

Setelah memeriksa enam orang korban selaku saksi yang berasal dari luar Provinsi Gorontalo, penyidikSatreskrim Polresta Gorontalo Kota selanjutnya menetapkan HT sebagai tersangka kasus TPPO.

"Ini kita kategorikan sebagai TPPOdan pemilik salon berinisialHT sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," imbuh AdePermana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

22 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.