Tindak Tegas, KPAI Desak Kominfo dan Polri Blokir Game Online Berunsur Perjudian
Minggu, 15 Okt 2023, 16:13 WIBJakarta - Tindak tegas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.
"Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Hal itu disampaikan Diyah untuk menyikapi fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan bahwa pemblokrian terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.
"Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa," ujarnya.
Menurut Diyah, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang teraffiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.
Anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.
"Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu," katanya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.
Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak.
"KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya disebut mencapai Rp160 Triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermai judi online.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
-
PWI Jaya Salurkan Santunan bagi Yatim Piatu dan Warakawuri
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.