Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Metro Imbau Warga Lakukan Uji Emisi Sebelum Kena Tilang

📅 Minggu, 15 Okt 2023, 22:01 WIB | Oleh:
Polda Metro Imbau Warga Lakukan Uji Emisi Sebelum Kena Tilang Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Arsip Foto - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan menilang pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di kawasan Prapanca Raya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi terhadap kendaraannya sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Latif menuturkan pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang bulan Oktober ini.

Diharapkan, pada November pihaknya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang kendaraannya.

Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan sehingga tentunya terbilang efektif.

"Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.

Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Minggu, tercatat 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.142.116 unit kendaraan roda empat dan 122.090 unit kendaraan roda dua. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.