Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penganiaya Kekasih Hingga Tewas Dikenai Pasal Pembunuhan

📅 Rabu, 11 Okt 2023, 20:00 WIB | Oleh:
Penganiaya Kekasih Hingga Tewas Dikenai Pasal Pembunuhan Doc: Istimewa
Ket. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Surabaya) pada Rabu (11/10),
menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka penganiayaan GRT, terhadap seorang perempuan, DSA, hingga menyebabkan kematian.

Sebelumnya korban, DSA, 29 tahun, tewas setelah diduga dianiaya oleh GRT, anak anggota DPR RI, di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Rabu (4/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, setelah mendapat sejumlah fakta dalam proses rekonstruksi, polisi menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan, terutama saat tersangka mengendarai mobil dan membuat korban yang sedang duduk bersandar terlindas," ujarnya.

"Disepakati GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ujarnya.

Dia menjelaskan, motif penganiayaan tersangka terhadap korban DSA hingga menyebabkan kematian, disebabkan rasa sakit hati.

"Terkait sakit hati karena cekcok, biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," ujarnya.

Hendro menjelaskan, penganiayaan dimulai saat koban berada di dalam lift setelah keluarvdari tempat karaoke hingga di lantai basement parkir mobil. Tersangka juga dengan sengaja menabrak korban dengan mobilnya saat ia berada di depan kendaraan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

48 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.