Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Saran dari Lembaga Administrasi Negara untuk Bisa Menekan Pelanggaran Netralitas ASN

📅 Rabu, 11 Okt 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Saran dari Lembaga Administrasi Negara untuk Bisa Menekan Pelanggaran Netralitas ASN Doc: ANTARA/Arnas Padda
Ket. ARSIP- Kegiatan deklarasi netralitas ASN.

Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) sarankan adanya penguatan lembaga pengawasan dan penerapan sistem meritokrasi, terutama pada pemerintahan daerah, untuk mengurangi kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Plt Kepala Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN Said Fadhilmenyarankan adanya diseminasi yang lebih intensif mengenai peraturan yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

"Kami harap ada sosialisasi lebih masif mengenai hal tersebut," kata Saiddikutip dari rilisBawasluSelasa.

Pernyataan Saiditu disampaikan setelah beraudiensi dengan BawasluRI, di Jakarta, Selasa.

Dia berharap diseminasi mengenai SKB yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut dapat meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelanggaran netralitas.

Menurut dia, kurangnya pengetahuan pegawai negeri terkait regulasi netralitas ASN merupakan salah satu faktor penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN.

"Mereka tidak tahu bahkan hanyalike(menyukai),comment(memberikan komentar), danshare(membagikan unggahan peserta pemilu di media sosial) juga termasuk pelanggaran netralitas," kata Said.

Selain itu menurut Said, penerapan berbagai aturan yang belum optimal, terutama yang terkait dengan pemberian sanksi bagi para pelanggar, juga merupakan faktor yang menyebabkan tingginya jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN.

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut juga disebabkan oleh pengawasan yang belum optimal serta kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.

Berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 1.605 orang atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi sanksi.

Sementara itu, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar atau sejumlah 1.420 orang telah ditindaklanjuti kasusnya dan mendapatkan sanksi moral dan disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.