Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Saran dari Lembaga Administrasi Negara untuk Bisa Menekan Pelanggaran Netralitas ASN

📅 Rabu, 11 Okt 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Saran dari Lembaga Administrasi Negara untuk Bisa Menekan Pelanggaran Netralitas ASN Doc: ANTARA/Arnas Padda
Ket. ARSIP- Kegiatan deklarasi netralitas ASN.

Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) sarankan adanya penguatan lembaga pengawasan dan penerapan sistem meritokrasi, terutama pada pemerintahan daerah, untuk mengurangi kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Plt Kepala Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN Said Fadhilmenyarankan adanya diseminasi yang lebih intensif mengenai peraturan yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

"Kami harap ada sosialisasi lebih masif mengenai hal tersebut," kata Saiddikutip dari rilisBawasluSelasa.

Pernyataan Saiditu disampaikan setelah beraudiensi dengan BawasluRI, di Jakarta, Selasa.

Dia berharap diseminasi mengenai SKB yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut dapat meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelanggaran netralitas.

Menurut dia, kurangnya pengetahuan pegawai negeri terkait regulasi netralitas ASN merupakan salah satu faktor penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN.

"Mereka tidak tahu bahkan hanyalike(menyukai),comment(memberikan komentar), danshare(membagikan unggahan peserta pemilu di media sosial) juga termasuk pelanggaran netralitas," kata Said.

Selain itu menurut Said, penerapan berbagai aturan yang belum optimal, terutama yang terkait dengan pemberian sanksi bagi para pelanggar, juga merupakan faktor yang menyebabkan tingginya jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN.

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut juga disebabkan oleh pengawasan yang belum optimal serta kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.

Berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 1.605 orang atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi sanksi.

Sementara itu, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar atau sejumlah 1.420 orang telah ditindaklanjuti kasusnya dan mendapatkan sanksi moral dan disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Olahraga
Madura United Bersuka Cita ...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.