Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Malaysia Desak Indonesia Bertindak: 'Kabut Asap Tak Bisa Jadi Hal Normal'

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 12:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Malaysia Desak Indonesia Bertindak: 'Kabut Asap Tak Bisa Jadi Hal Normal' Doc: CNA/REUTERS/Hasnoor Hussain
Ket. Pemandangan kota di Kuala Lumpur, Malaysia yang diselimuti kabut, 3 Oktober 2023.

KUALA LUMPUR - Malaysia meminta Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lain untuk mengambil tindakan terkait kabut asap akibat kebakaran di Indonesia.

Reuters melaporkan, kualitas udara telah mencapai tingkat yang tidak sehat di beberapa wilayah di Malaysia dalam beberapa hari terakhir. Kuala Lumpur menyalahkan kebakaran yang terjadi di Indonesia. Namun, Jakarta membantah mendeteksi adanya asap yang melintasi perbatasannya ke Malaysia.

Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, pulp dan kertas di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut, membawa risiko terhadap kesehatan masyarakat dan mengkhawatirkan operator wisata dan maskapai penerbangan.

Banyak dari perusahaan yang memiliki perkebunan di Indonesia adalah perusahaan asing atau tercatat di bursa asing.

Pada 2015 dan 2019, kebakaran yang menyebabkan kabut asap menyebar ke seluruh wilayah membakar jutaan hektare lahan dan menghasilkan emisi yang memecahkan rekor, menurut para ilmuwan.

Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad mengatakan minggu ini telah mengirim surat kepada Indonesia terkait kabut asap.

"Kami menyampaikan surat kami untuk memberi tahu pemerintah Indonesia dan mendesak mereka agar mengambil tindakan mengenai masalah ini," katanya dalam sebuah wawancara."Kita tidak bisa terus menganggap kabut asap sebagai sesuatu yang normal."

Ia kembali menegaskan, sebagian besar titik api yang terindikasi kebakaran berada di Indonesia.

Pemerintah Malaysia juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan perkebunan milik Malaysia yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan mereka mematuhi hukum dan mencegah pembakaran, katanya.

Ia menyerukan tindakan bersama oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) baik melalui undang-undang atau perjanjian untuk mencegah kabut asap tahunan.

"Saya berharap setiap negara bisa terbuka untuk mencari solusi karena dampak kabut asap sangat besar terhadap perekonomian, pariwisata, dan khususnya kesehatan," ujarnya.

Dia mengatakan Malaysia masih "serius" mempertimbangkan undang-undang serupa dengan Singapura yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas polusi udara.

Namun ada kekhawatiran mengenai apakah Malaysia dapat mengadili para pencemar yang berbasis di luar negeri, katanya.

Respons Indonesia

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

53 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.