Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakbar Dorong Warga Gunakan IKD untuk Permudah Akses Layanan Publik

📅 Jumat, 06 Okt 2023, 23:04 WIB | Oleh:
Jakbar Dorong Warga Gunakan IKD untuk Permudah Akses Layanan Publik Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dukcapil Kelurahan Krendang melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan yang ludes terbakar dari warga penyintas kebakaran di Jalan Krendang Utara Raya, RT 03/02, Krendang, Tambora, Jumat (8/9/2023).

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendorong masyarakat untuk menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) guna mempermudah akses layanan publik.

"Dengan IKD, warga akan dimudahkan dalam pengajuan layanan publik seperti masuk ke bandara, KAI (Kereta Api Indonesia) serta layanan publik lainnya seperti perbankan," kata Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin ungkap Gentina saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Gentina menjelaskan, jumlah penduduk Jakarta Barat dalam data konsolidasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2022 sebanyak 2.607.909 penduduk.

"Nah, dari jumlah itu ada 1.939.457 wajib KTP dan saat ini baru ada 229.869 wajib KTP yang sudah memiliki IKD," ujar Gentina.

Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mendaftar untuk memanfaatkan IKD.

Untuk mendaftar IKD, ucap Gentina, warga bisa mendatangi semua loket layanan Sudin Dukcapil, baik di kelurahan, kecamatan ataupun di tingkat Sudin.

"Pelayanankita lakukan di setiap loket layanan dukcapil, kelurahan kecamatan dan Sudin dengan membawa KTP Elektronik (KTP-E)," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya juga mendatangi warga secara langsung melalui layanan jemput bola ke RT atau RW.

"Kita juga lakukan registrasi IKD lewat layanan jemput bola ke RT/RW," tambahnya.

Gentina menyebut untuk mendaftar, warga bisa mengunduh aplikasi IKD di Play Store.

Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga pindai (scan) kode batang (barcode) di aplikasi.

"Setelah pendaftaran selesai, warga bisa menggunakan aplikasi IKD untuk mengubah KTP Elektronik ke digital," katanya.

Gentina memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis, namun tetap dengan verifikasi petugas Dukcapil.

"Walaupun sebagian langkahnya dilakukan dalam aplikasi, tetapi tetap perlu verifikasi sistem dengan langsung bertemu petugas Sudin Dukcapil dengan membawa KTP-E," ujar Gentina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Menuju MotoGP Mandalika 202...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Advertisement
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.