Jakbar Dorong Warga Gunakan IKD untuk Permudah Akses Layanan Publik
📅 Jumat, 06 Okt 2023, 23:04 WIB | Oleh: Gembong
Doc: ANTARA/Risky Syukur
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendorong masyarakat untuk menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) guna mempermudah akses layanan publik.
"Dengan IKD, warga akan dimudahkan dalam pengajuan layanan publik seperti masuk ke bandara, KAI (Kereta Api Indonesia) serta layanan publik lainnya seperti perbankan," kata Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin ungkap Gentina saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Gentina menjelaskan, jumlah penduduk Jakarta Barat dalam data konsolidasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2022 sebanyak 2.607.909 penduduk.
"Nah, dari jumlah itu ada 1.939.457 wajib KTP dan saat ini baru ada 229.869 wajib KTP yang sudah memiliki IKD," ujar Gentina.
Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mendaftar untuk memanfaatkan IKD.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mendaftar IKD, ucap Gentina, warga bisa mendatangi semua loket layanan Sudin Dukcapil, baik di kelurahan, kecamatan ataupun di tingkat Sudin.
"Pelayanankita lakukan di setiap loket layanan dukcapil, kelurahan kecamatan dan Sudin dengan membawa KTP Elektronik (KTP-E)," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya juga mendatangi warga secara langsung melalui layanan jemput bola ke RT atau RW.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita juga lakukan registrasi IKD lewat layanan jemput bola ke RT/RW," tambahnya.
Gentina menyebut untuk mendaftar, warga bisa mengunduh aplikasi IKD di Play Store.
Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga pindai (scan) kode batang (barcode) di aplikasi.
"Setelah pendaftaran selesai, warga bisa menggunakan aplikasi IKD untuk mengubah KTP Elektronik ke digital," katanya.
Gentina memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis, namun tetap dengan verifikasi petugas Dukcapil.
"Walaupun sebagian langkahnya dilakukan dalam aplikasi, tetapi tetap perlu verifikasi sistem dengan langsung bertemu petugas Sudin Dukcapil dengan membawa KTP-E," ujar Gentina.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!