Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Pelayanan, Ketua DPR: UU ASN Disahkan Demi Pemerataan ASN Berkualitas di Daerah

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis

Puan menilaijika seluruh formasi ASN di daerah 3T terisi maka akan bisa menjawab tantangan ke depan untuk terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

"Selain itu ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Hal ini karena ASN tersebut memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut," terang Puan.

Puan kemudian mengungkapkan bahwa hadirnya UU ASN yang baru juga menjadi dukungan DPR terhadap percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Menurutnya, pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan untuk rakyat.

"Pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN tapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara,", ujarnya.

Pola pengembangan kompetensi bagi ASN pin saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran. Tetapi mengutamakan "experiential learning", seperti magang dan "on the job training".

"Tentunya hal ini dapat mendukung terciptanya reformasi birokrasi yang baik di tubuh pemerintah," tegas Puan.

Dukungan DPR melalui pengesahan UU ASN diperuntukkan bagi tenaga honoreryang sedianya akan dihapuskan. Puan menyebut UU ASN memastikan adanya perlindungan bagi tenaga honorer dari bentuk PHK massal.

"Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November 2023 ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK," tuturnya

UU ASN ini menjadi awal komitmen di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara.

Data BKN menyebutjumlah tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang bekerja di instansi pemerintah pusat dan 500 ribu orang bekerja di instansi pemerintah daerah.

Dalam pembahasan bersama Pemerintah, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer. Puan menyatakanDPR selalu menegaskan agar pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"DPR dan pemerintah sepakatdalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.