Putusan MA Tentang Vonis Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Dinilai Sudah Tepat

Kamis, 05 Okt 2023, 00:40 WIB

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengurangi uang pengganti dalam kasus korupsi Surya Darmadi, dari 42 triliun rupiah menjadi 2 triliun rupiah. Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebutkan putusan MA soal putusantersebut sudah tepat.

"Menurut pendapat saya. putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwaSurya Darmadiyang menghapuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu pembayaran kerugian perekonomian negara lebih dari 40 triliun, memang telah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Chairul Huda kepada wartawan baru-baru ini.

Ket. Foto: Simbol Keadilan — Sumber: Istimewa

Pandangan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah menjadi delik materiil.

"Penggunaan kata "dapat" bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, kerugian negara secara ekonomi dalam tindak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.

"Menurut Mahkamah Agung tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan hal ini," tegasnya.

Kerugian ekonomi negara dalam kasus Surya Darmadi, yang dibuktikan dengan pendapat ahli, bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim. Menurutnya, tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh MA.

"Selain itu, sebenarnya kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah 2 triliun rupiah lebih sehingga dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Karena hanya berdasarkan perhitungan BPKP tanpa di-declareoleh BPK," katanya.

Padahal, menurut Chairul Huda, MA sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berdasarkandeclareBPK sesuai dengan konstitusi negara.

"Oleh karena itu, seharusnyaSurya Darmadidibebaskan. Apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja," pungkas Chairul Huda.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti 2,238 triliun rupiah dan membayar kerugian ekonomi negara 39,7 triliun rupiah. Bila tidak dibayar, maka asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti lima tahun penjara.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.