Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kalapas Rajabasa Sebut Mantan Wakil Rektor Unila Prof Heryandi Sempat Keluhkan Nyeri di Dada Kirinya

📅 Rabu, 04 Okt 2023, 13:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kalapas Rajabasa Sebut Mantan Wakil Rektor Unila Prof Heryandi Sempat Keluhkan Nyeri di Dada Kirinya Doc: antarafoto
Ket. mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi

BANDARLAMPUNG - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung atau Lapas Rajabasa mengungkapkan bahwa terpidana mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi sempat mengeluhkan sakit di dada kirinya kepada kawan satu tahanan sebelum pingsan dan meninggal dunia.

"Saat itu sekitar pukul 08.10 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) sedang menonton warga binaan pemasyarakatan main tenis, kemudian mantan WR 1 Unila itu mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri, sebelum mengalami pingsan," kata Kalapas Kelas 1 Bandarlampung Saiful Sahri, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Rabu (4/10).

Kemudian, kata dia lagi, setelah yang bersangkutan mengeluh sakit di dada kiri, tidak lama dari situ kawan satu tahanan berinisiatif membawanya ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung untuk meminta pertolongan.

"Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama, dan pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Lampung," kata dia pula.

Ia mengatakan bahwa setibanya Heryandi di RS Bhayangkara, yang bersangkutan langsung dilakukan penanganan di UGD dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB.

"Yang bersangkutan memang memiliki riwayat pengobatan, tetapi saat awal menjalani hukuman di sini sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan keadaan fit, namun terdapat catatan (riwayat) sakit jantung dan sudah bawa obat-obatan," kata dia lagi.

Dia juga mengatakan bahwa pada 8 September 2023 lalu, Heryandi pun pernah mengeluh lemas yang hilang timbul dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.

"Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas. Bahkan pernah dirujuk oleh dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung ke dokter spesialis jantung di RS Bayangkara dan diberikan obat-obatan jantung, kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol di bulan berikutnya," katanya.

Kemudian, kata dia lagi, WBP Heryandi pada 1 Agustus kembali berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung, karena mengeluh lemas dan sesak dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dimana saat itu didapatkan tensi pasien rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bayangkara.

"Di sana pasien dirawat selama tiga hari, karena kondisi belum stabil RS Bayangkara lalu merujuk ke RS Abdul Moeloek, di sana pasien dirawat selama 2 hari. Lalu pada 15 Agustus yang bersangkutan kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek. Pasien mendapatkan obat-obatan dan disarankan untuk kontrol per tiga bulan," kata dia.

Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.