Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Bersenjata Api di Tangerang

📅 Jumat, 29 Sep 2023, 18:51 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Kawanan Perampok Bersenjata Api di Tangerang Doc: Azmi Samsul Maarif
Ket. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap kawanan perampok bersenjata api yang merampok minimarket di wilayahnya tersebut.

TANGERANG Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menangkap kawanan perampok bersenjata api yang menggasak minimarket di wilayahnya tersebut.

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana di Tangerang dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa kawanan spesialis perampokan minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan (Sumatera Selatan), dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.

"Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P," katanya.

Ia menyebutkan para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan diIndomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/9).

"Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam melakukan aksinya di salah satu mnimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.

Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis airsoftgunserta sebilah senjata tajam.

"Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua," tuturnya.

Ia menuturkan kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.

Dia mengatakanpihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.