Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Bersenjata Api di Tangerang

📅 Jumat, 29 Sep 2023, 18:51 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Kawanan Perampok Bersenjata Api di Tangerang Doc: Azmi Samsul Maarif
Ket. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap kawanan perampok bersenjata api yang merampok minimarket di wilayahnya tersebut.

TANGERANG Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menangkap kawanan perampok bersenjata api yang menggasak minimarket di wilayahnya tersebut.

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana di Tangerang dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa kawanan spesialis perampokan minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan (Sumatera Selatan), dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.

"Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P," katanya.

Ia menyebutkan para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan diIndomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/9).

"Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam melakukan aksinya di salah satu mnimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.

Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis airsoftgunserta sebilah senjata tajam.

"Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua," tuturnya.

Ia menuturkan kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.

Dia mengatakanpihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.