Pendaftaran Pegawai Sudah Mulai 20 September
📅 Senin, 25 Sep 2023, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor
JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kabupaten Bogor akan dibuka 20 September-12 Oktober 2023. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar, pekan lalu, menjelaskan bahwa Pemkab membuka penerimaan untuk 4.327 formasi.
"Persyaratan dan formulir pendaftaran bisa diakses melalui laman bkpsdm.bogorkab.go.id," ujarnya. Benny menyebutkan penerimaan PPPK itu untuk formasi tenaga fungsional guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Formasi tenaga fungsional guru mendapat slot paling banyak 2.909 formasi. Kemudian, disusul tenaga fungsional kesehatan 1.391 dan tenaga teknis lainnya 27 formasi.
Menurut Benny, hasil seleksi administrasi akan diumumkan 13-16 Oktober 2023.
Benny menjelaskan untuk jabatan fungsional tenaga guru, kriteria pelamar yang diprioritaskan adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.
Ketentuan lainnya, pendaftar merupakan eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Lengkapnya bisa diakses di laman resmi BKPSDM. Kalau untuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya, minimal sudah dua tahun bekerja di jabatan yang dilamar. Mereka juga terdaftar sebagai eks THK-II di BKN," jelas Benny.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 6.488 PPPK. Rinciannya, tahun 2021 sebanyak 1.177, tahun lalu sebanyak 1.691, dan tahun ini sebanyak 3.611 orang. Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebanyak 365 miliar untuk menggaji 6.488 PPPK yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD) selama tahun 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!