Asyik, Motor Listrik Bebas Pajak
📅 Senin, 25 Sep 2023, 15:39 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Minimnya biaya yang harus dikeluarkan, menjadikan motor listrik (molis) semakin digandrungi masyarakat. Selain mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar persen atau nihil.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pengurusan kendaraan motor listrik tercatat dibawah Rp200 ribu. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000 dan biaya TNKB Rp60.000.
"Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp 195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi," kata Stephen dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Sebaiknya Anda baca juga:
PT TDI sendiri adalah produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir tahun 2020 dan telah merilisempat tipe motor listrik yaitu TX3000 motor listrik 3000 watt dan 2 slot baterai Lithium, TX1800 motor listrik 60V 2000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, bluetooth, dan mobile app, T1800 dan MX1200. Keempat tipe motor listrik tersebut memiliki TKDN di atas 50 persen dan sudah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar 7 juta.
"Saat ini sudah lebih dari 50 dealer resmi di seluruh Indonesia yang menjual produk united E-Motor," tutup Stephen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!