Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengawasan Netralitas ASN di Pemilu Diperkuat

📅 Sabtu, 23 Sep 2023, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengawasan Netralitas ASN  di Pemilu Diperkuat Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Ket. Tangkapan layar Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Iip Ilham Firman dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” .

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus memperkuat pengawasan atas netralitas ASN menjelang dan saat Pemilu 2024, khususnya pada masa kampanye.

"Saat ini, KASN telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia," kata Asisten KASN Iip Ilham Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/9).

Pada 2020-2022, KASN menerima 2.073 pengaduan dan 1.605 di antaranya atau 77,5 persen terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN atau 88,5 persen sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Iip mengatakan lima kementerian dan lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024.

"KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye," ungkapnya.

Ia menegaskan KASN bekerja sama dengan kementerian dan lembaga siap mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang.

Menurut Iip, pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 kemungkinan akan tinggi, karena jumlah kontestasi demokrasi tahun 2024 juga tinggi sehingga birokrasi akan terkena eksesnya.

"Dalam situasi ASN belum dapat melaksanakan netralitas secara konsisten akibat intervensi politik, pengawasan oleh sebuah lembaga independen seperti KASN sangatlah penting agar memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Nasional Irfan Fauzi Arief mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu merupakan amanat UU No. 5 tahun 2014. ASN dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.

"Tapi ASN kadang dilema. Satu sisi sebagai birokrasi dia adalah pelayan rakyat, di sisi lain ASN berada dalam sebuah struktur di mana unsur pimpinannya adalah orang-orang partai politik. Kenyataan itulah yang membuat seorang ASN dilema," ungkap Irfan.

Isu Rawan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terkait isu netralitas di kalangan ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam kesempatan itu memaparkan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi.

"Berdasarkan hasil pengindeksan kerawanan yang dilakukan, ternyata inilah potraitnya, netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi," paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.