Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Penyimpangan, Kejari Bireuen Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

📅 Rabu, 20 Sep 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Penyimpangan, Kejari Bireuen Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa Doc: ANTARA/Dok Kejari Bireuen
Ket. Kajari Bireuen Munawal Hadi memberi arahan pembangunan rumah menggunakan dana desa di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Banda Aceh - Cegah penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan pengelolaan dana desa guna mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pendampingan dilakukan di dua desa yang selama ini menjadi binaan desa siaga antikorupsi.

"Pendampingan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sehingga penggunaannya tepat sasaran. Ada dua desa yang kami dampingi," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu mengatakan adapun dua desa yang didampingi tersebut yakni Desa Cot Jrat di Kecamatan Kota Juang dan Desa Lampoh Rayeuk di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Saat ini, kata dia, kedua desa tersebut menggunakan dana desa untuk pembangunan gedung pangan dan rumah layak huni. Tim kejaksaan sudah sudah melakukan supervisi terhadap pembangunan gedung pangan dan rumah tersebut.

"Dari hasil supervisi kami, pembangunan dua bangunan tersebut sudah bagus, namun ada yang perlu menjadi perhatian seperti masa pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban serta ada plang paket pekerjaan," ujarnya.

Selain itu, pelaksana pekerjaan juga diingatkan terkait teknis bangunan seperti cor beton, pemasangan ikatan besi serta metode campuran adukan semen. Teknis pengerjaan bangunan tersebut harus memenuhi spesifikasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Munawal Hadi mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program desa siaga antikorupsi. Desa siaga antikorupsi tersebut merupakan upaya mencegah timbulnya persoalan dalam pengelolaan dana desa.

"Pembentukan dan pembinaan desa siaga antikorupsi ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung yakni program jaksa jaga desa. Tujuan agar desa bisa lebih mandiri dan bebas intervensi dalam mengelola dana desa," tutur Munawal Hadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.