Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Penyimpangan, Kejari Bireuen Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

📅 Rabu, 20 Sep 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Penyimpangan, Kejari Bireuen Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa Doc: ANTARA/Dok Kejari Bireuen
Ket. Kajari Bireuen Munawal Hadi memberi arahan pembangunan rumah menggunakan dana desa di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Banda Aceh - Cegah penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan pengelolaan dana desa guna mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pendampingan dilakukan di dua desa yang selama ini menjadi binaan desa siaga antikorupsi.

"Pendampingan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sehingga penggunaannya tepat sasaran. Ada dua desa yang kami dampingi," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu mengatakan adapun dua desa yang didampingi tersebut yakni Desa Cot Jrat di Kecamatan Kota Juang dan Desa Lampoh Rayeuk di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Saat ini, kata dia, kedua desa tersebut menggunakan dana desa untuk pembangunan gedung pangan dan rumah layak huni. Tim kejaksaan sudah sudah melakukan supervisi terhadap pembangunan gedung pangan dan rumah tersebut.

"Dari hasil supervisi kami, pembangunan dua bangunan tersebut sudah bagus, namun ada yang perlu menjadi perhatian seperti masa pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban serta ada plang paket pekerjaan," ujarnya.

Selain itu, pelaksana pekerjaan juga diingatkan terkait teknis bangunan seperti cor beton, pemasangan ikatan besi serta metode campuran adukan semen. Teknis pengerjaan bangunan tersebut harus memenuhi spesifikasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Munawal Hadi mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program desa siaga antikorupsi. Desa siaga antikorupsi tersebut merupakan upaya mencegah timbulnya persoalan dalam pengelolaan dana desa.

"Pembentukan dan pembinaan desa siaga antikorupsi ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung yakni program jaksa jaga desa. Tujuan agar desa bisa lebih mandiri dan bebas intervensi dalam mengelola dana desa," tutur Munawal Hadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.