Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langkah Hukum Disiapkan Terkait Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung

📅 Jumat, 15 Sep 2023, 01:10 WIB | Oleh:
Langkah Hukum Disiapkan Terkait Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar
Ket. Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid.

JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, memastikan pihaknya menyiapkan langkah hukum soal Malaysia menjiplak lagu Halo-Halo Bandung. Sebelumnya ditemukan adanya lagu Hello Kuala Lumpur yang mirip dengan lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki.

"Kami siap kalau memang mau mengambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial karena itu harus ada dalam gugatan seandainya dilakukan," ujar Hilmar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Kamis (14/9).

Dia mengatakan, lagu Hello Kuala Lumpur sendiri telah diunggah pada 30 Juni 2018 di chanel Youtube Lagu Kanak TV. Rabu (13/9) pagi, pihaknya sudah melayangkan protes ke kanal Yotube dan meminta agar kasus ini segera ditangani. "Jika secara substansial Youtube memang melihat ada kesamaan seperti yang tadi dimaksud maka itu akan diturunkan lagu itu," jelasnya.

Hilmar menambahkan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur juga telah menyikapi persoalan tersebut.

Hilmar mengungkapkan, langkah hukum juga bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta lagu Halo-Halo Bandung. Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, pemegang hak cipta dari lagu Halo-Halo Bandung adalah PT Harmoni Selaras Publishindo pada tahun 2021.

Dia menjelaskan, masa berlaku dari hak cipta menurut Pasal 58 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta masih ada pada Ismail Marzuki karena berlaku selama 70 tahun. Jika dihitung dari wafatnya Ismail Marzuki pada 25 Mei 1958, maka pelindungan terhadap hak ciptanya berlaku sampai 1 januari 2029. 'Hak moralnya ada pada pencipta, Ismail Marzuki. Tapi hak ekonomi atau pengelolaan kekayaan intelektualnya ada pada perusahaan yang tadi disebutkan," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.