Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langkah Hukum Disiapkan Terkait Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung

📅 Jumat, 15 Sep 2023, 01:10 WIB | Oleh:
Langkah Hukum Disiapkan Terkait Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar
Ket. Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid.

JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, memastikan pihaknya menyiapkan langkah hukum soal Malaysia menjiplak lagu Halo-Halo Bandung. Sebelumnya ditemukan adanya lagu Hello Kuala Lumpur yang mirip dengan lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki.

"Kami siap kalau memang mau mengambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial karena itu harus ada dalam gugatan seandainya dilakukan," ujar Hilmar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Kamis (14/9).

Dia mengatakan, lagu Hello Kuala Lumpur sendiri telah diunggah pada 30 Juni 2018 di chanel Youtube Lagu Kanak TV. Rabu (13/9) pagi, pihaknya sudah melayangkan protes ke kanal Yotube dan meminta agar kasus ini segera ditangani. "Jika secara substansial Youtube memang melihat ada kesamaan seperti yang tadi dimaksud maka itu akan diturunkan lagu itu," jelasnya.

Hilmar menambahkan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur juga telah menyikapi persoalan tersebut.

Hilmar mengungkapkan, langkah hukum juga bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta lagu Halo-Halo Bandung. Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, pemegang hak cipta dari lagu Halo-Halo Bandung adalah PT Harmoni Selaras Publishindo pada tahun 2021.

Dia menjelaskan, masa berlaku dari hak cipta menurut Pasal 58 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta masih ada pada Ismail Marzuki karena berlaku selama 70 tahun. Jika dihitung dari wafatnya Ismail Marzuki pada 25 Mei 1958, maka pelindungan terhadap hak ciptanya berlaku sampai 1 januari 2029. 'Hak moralnya ada pada pencipta, Ismail Marzuki. Tapi hak ekonomi atau pengelolaan kekayaan intelektualnya ada pada perusahaan yang tadi disebutkan," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.