Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Pribadi, Hambat Implementasi UU PKDRT

📅 Kamis, 14 Sep 2023, 13:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Pribadi, Hambat Implementasi UU PKDRT Doc: antarafoto
Ket. Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (14/9).

JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dianggap sebagai urusan pribadi, sehingga menyebabkan korban enggan melapor, menjadi salah satu kendala yang menghambat upaya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

"Dengan kompleksitas kasus KDRT yang dianggap sebagai urusan pribadi seringkali menyebabkan korban enggan untuk melapor dan merasa bahwa tindak kekerasan yang dialaminya suatu aib yang tidak perlu diketahui orang lain," kata Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (14/9).

Sehingga, kata Tri, membuat korban dan keluarga sulit untuk mengambil keputusan yang justru berakhir membahayakan korban.

Tri menyebut kendala lainnya, di antaranya perbedaan perspektif stakeholder dalam penanganan korban KDRT, perspektif masyarakat, stakeholder yang belum sepenuhnya paham mengenai batasan dan proses layanan.

"Kendala skema perlindungan khusus untuk korban KDRT yang belum dimaksimalkan, serta aspek pemberdayaan yang belum sepenuhnya terpenuhi," ujarnya.

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Widiyanti mengatakan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan hanyalah puncak gunung es.

Pihaknya menyakini bila jumlah kasus KDRT yang terjadi sebenarnya jumlahnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian PPPA menekankan pentingnya sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), karena masih tingginya jumlah kasus KDRT meskipun keberadaan UU PKDRT hampir berusia dua dekade.

"Kita tetap perlu membangun literasi masyarakat terkait dengan penghapusan KDRT ini," kata Eni Widiyanti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

37 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

43 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.