Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Pribadi, Hambat Implementasi UU PKDRT

📅 Kamis, 14 Sep 2023, 13:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Pribadi, Hambat Implementasi UU PKDRT Doc: antarafoto
Ket. Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (14/9).

JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dianggap sebagai urusan pribadi, sehingga menyebabkan korban enggan melapor, menjadi salah satu kendala yang menghambat upaya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

"Dengan kompleksitas kasus KDRT yang dianggap sebagai urusan pribadi seringkali menyebabkan korban enggan untuk melapor dan merasa bahwa tindak kekerasan yang dialaminya suatu aib yang tidak perlu diketahui orang lain," kata Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (14/9).

Sehingga, kata Tri, membuat korban dan keluarga sulit untuk mengambil keputusan yang justru berakhir membahayakan korban.

Tri menyebut kendala lainnya, di antaranya perbedaan perspektif stakeholder dalam penanganan korban KDRT, perspektif masyarakat, stakeholder yang belum sepenuhnya paham mengenai batasan dan proses layanan.

"Kendala skema perlindungan khusus untuk korban KDRT yang belum dimaksimalkan, serta aspek pemberdayaan yang belum sepenuhnya terpenuhi," ujarnya.

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Widiyanti mengatakan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan hanyalah puncak gunung es.

Pihaknya menyakini bila jumlah kasus KDRT yang terjadi sebenarnya jumlahnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian PPPA menekankan pentingnya sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), karena masih tingginya jumlah kasus KDRT meskipun keberadaan UU PKDRT hampir berusia dua dekade.

"Kita tetap perlu membangun literasi masyarakat terkait dengan penghapusan KDRT ini," kata Eni Widiyanti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.