Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Apartemen, KPAI: Kekerasan Anak Harus Dihentikan

📅 Sabtu, 07 Jan 2023, 15:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Apartemen, KPAI: Kekerasan Anak Harus Dihentikan Doc: antara
Ket. Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan, Jakarta, Sabtu. (1/10/2022).

JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan kekerasan terhadap anak harus dihentikan karena berdampak negatif bagi tumbuh kembangnya, terlebih jika kekerasan dilakukan oleh orang terdekat anak.

"Kekerasan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat," kata Ai Maryati Solihah dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu (7/1), menanggapi kasus KDRT yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak kandungnya di apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, pihak ibu korban telah melaporkan kasusnya ke KPAIpada, Selasa (3/1).

Ai Maryati Solihah menambahkan bahwa saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

"Agar dapat menguatkan demi kepentingan terbaik bagi anak korban," kata dia.

Ai Maryati Solihah menuturkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitas-nya.

Selain itu, merujuk pada Pasal 2 dan 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hak-hak lainnya, yakni anak korban kekerasan berhak atas proses hukum yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kondisi anak, mendapatkan informasi perkembangan perkara, rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.