Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota yang Melakukan Tindak Pidana
📅 Senin, 11 Sep 2023, 00:01 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Istimewa
JAKARTA - Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25 tahun), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.
"Saya berkomitmen pelakunya harus dihukum seberat-beratnya atau maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan dilihat proses sidangnya," kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Menurut siaran persnya, Panglima TNI mengatakan keluarga yang didampingi Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya di situ, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!