Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PMI Perlu Manfaatkan Kanal Pengaduan Jika Ada Masalah di Tempat Kerja

📅 Senin, 04 Sep 2023, 18:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
PMI Perlu Manfaatkan Kanal Pengaduan Jika Ada Masalah di Tempat Kerja Doc: Istimewa.
Ket. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat melepas 141 PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin (4/9). Dia meminta PMI memanfaatkan kanal pengaduan jika mengalami masalah di tempatnya bekerja.

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meminta PMI di Korea Selatan (Korsel) tak langsung kabur begitu ada masalah di tempatnya bekerja. Sebab, risikonya bisa fatal karena akan dianggap ilegal oleh pemerintah setempat.

Hal itu ditegaskan Benny saat melepas 141 PMI ke Korsel di Jakarta, Senin (4/9). "Jika Anda kabur maka kamu bisa berurusan dengan hukum di Korea. Kamu dianggap pekerja ilegal," tegas Benny.

PMI yang kabur dari tempat kerjanya akan berurusan dengan hukum keimigrasian di Korea. Lalu oleh Pemerintah Indonesia sendiri akan di blacklist, sehingga tidak bisa bekerja di negara lain.

Benny mengatakan bahwa Pemerintah Korea sudah menyiapkan kanal pengaduan bagi pekerja pekerja migran. Sehingga apabila di tempat kerja, PMI merasa tidak sesuai dengan kontrak maka bisa dilaporkan melalui kanal tersebut.

"Jangan langsung kabur karena yang kita cemaskan pemerintah Korea langsung memutus hubungan kerja sama penempatan PMI ini dengan Indonesia, begitu banyak yang kabur," tandas Benny.

"Jika anda kabur itu artinya anda mengubur mimpi anak anak lainnya di Indonesia yang ingin bekerja di Korea,"ungkapnya menambahkan.

Dia menambahkan, pemerintah Korea akan memproses pengaduan PMI begitu ada laporan yang masuk ke kanal tersebut. Mereka akan mencari tempat kerja yang baru bagi PMI bersangkutan.

Benny berpesan agar PMI yang dilepas secara formal harus pulang pula dengan cara yang formal. Karenanya ia menekankan agar mematuhi aturan yang berlaku di negara penempatan.

Diketahui, hari ini BP2MI melepas 141 ke Korea Selatan melalui skema G to G. Jika dirincikan 104 PMI akan bekerja di sektor manufaktur, sementara 37 lainnya di sektor perikanan.

Jika dirincikan sejak awal Januari 2023 hingga 4 September ini, sudah ada 8.722 PMI yang diberangkatkan ke Korea melalui skema G to G (government to government) dari target 16 ribu PMI.

Apabila dijumlah untuk seluruh skema maka hingga 31 Agustus jumlah PMI yang diberangkatkan ke semua negara penempatan mencapai 191.241 orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.