Hadapi Liberalisasi Jasa Penunjang Angkutan Udara, Kemenhub Harmonisasi Peraturan
📅 Jumat, 01 Sep 2023, 16:26 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menyelenggarakan Pertemuan The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan hadir secara virtual membuka acara tersebut. Pertemuan ini membahas rencana liberalisasi jasa penunjang angkutan udara serta harmonisasi peraturan dan kebijakan bidang jasa angkutan udara yang diatur pada ASEAN Frameworks Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA).
"Dengan harmonisasi regulasi terkait jasa penunjang bidang angkutan udara dapat memberikan manfaat dan menghasilkan rekomendasi bagi Kementerian Perhubungan dalam menyusun strategi dan kebijakan liberalisasi serta menentukan posisi tawar Indonesia di forum kerja sama internasional khususnya di bidang jasa penunjang bidang angkutan udara," kata Cecep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9).
Dia menambahkan seiring dengan kemajuan industri penerbangan, kerja sama jasa penunjang bidang angkutan udara akan menuju pada tahapan liberalisasi yang lebih terbuka. Sehingga hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mengharmonisasi, membina dan mengembangkan potensi dari industri tersebut.
"Pertemuan ini sangat bermanfaat, mengingat liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya, untuk itu diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh stakeholders, sehingga masing-masing pihak mendapatkan dampak positif dari liberalisasi ini dan para pelaku usaha nasional dapat lebih memanfaatkan peluang-peluang yang ada," kata Cecep.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya juga berharap harmonisasi ini dapat menghasilkan suatu rekomendasi perumusan kebijakan/ peraturan yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Sedangkan manfaat yang dapat diterima oleh pelaku usaha adalah peningkatan dan pengembangan usaha serta daya saing dalam menghadapi liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!