Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hadapi Liberalisasi Jasa Penunjang Angkutan Udara, Kemenhub Harmonisasi Peraturan

📅 Jumat, 01 Sep 2023, 16:26 WIB | Oleh:
Hadapi Liberalisasi Jasa Penunjang Angkutan Udara, Kemenhub Harmonisasi Peraturan Doc: Istimewa.
Ket. Pertemuan The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menyelenggarakan Pertemuan The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan hadir secara virtual membuka acara tersebut. Pertemuan ini membahas rencana liberalisasi jasa penunjang angkutan udara serta harmonisasi peraturan dan kebijakan bidang jasa angkutan udara yang diatur pada ASEAN Frameworks Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA).

"Dengan harmonisasi regulasi terkait jasa penunjang bidang angkutan udara dapat memberikan manfaat dan menghasilkan rekomendasi bagi Kementerian Perhubungan dalam menyusun strategi dan kebijakan liberalisasi serta menentukan posisi tawar Indonesia di forum kerja sama internasional khususnya di bidang jasa penunjang bidang angkutan udara," kata Cecep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9).

Dia menambahkan seiring dengan kemajuan industri penerbangan, kerja sama jasa penunjang bidang angkutan udara akan menuju pada tahapan liberalisasi yang lebih terbuka. Sehingga hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mengharmonisasi, membina dan mengembangkan potensi dari industri tersebut.

"Pertemuan ini sangat bermanfaat, mengingat liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya, untuk itu diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh stakeholders, sehingga masing-masing pihak mendapatkan dampak positif dari liberalisasi ini dan para pelaku usaha nasional dapat lebih memanfaatkan peluang-peluang yang ada," kata Cecep.

Dirinya juga berharap harmonisasi ini dapat menghasilkan suatu rekomendasi perumusan kebijakan/ peraturan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Sedangkan manfaat yang dapat diterima oleh pelaku usaha adalah peningkatan dan pengembangan usaha serta daya saing dalam menghadapi liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

57 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.