Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendikbudristek Tegaskan Skripsi Merupakan Hak Perguruan Tinggi

📅 Kamis, 31 Agu 2023, 01:01 WIB | Oleh:
Mendikbudristek Tegaskan Skripsi Merupakan Hak Perguruan Tinggi Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Mendikbudristek Nadiem Makarim (kedua dari kiri) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Rapat membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN Tahun Anggaran 2022.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan kebijakan skripsi merupakan hak perguruan tinggi. Adapun pemerintah memberikan kemerdekaan bagi perguruan tinggi merancang kelulusan mahasiswanya.

"Pemerintah, kita mengoreksi, kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas, program studi untuk memikirkan bagaimana merancang status kelulusan mahasiswa," ujar Nadiem, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/8).

Dia mengatakan imbas dari adanya kebijakan Merdeka Belajar Episode 26 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi membuat publik mengira pemerintah menghapuskan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa jenjang sarjana. Menurutnya, kalau ada perguruan tinggi merasa masih perlu skripsi, itu adalah hak mereka.

Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk berdiferensiasi misi, beban administrasi dan finansial untuk akreditasi berkurang, serta lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

"Jangan keburu senang dulu bagi semuanya karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi. Reformasinya jangan Kemendikbudristek menghilangkan skripsi, tidak boleh mencetak di jurnal. Yang kita lakukan hak itu dipindah ke perguruan tinggi," jelasnya.

Kompetensi Lulusan

Nadiem mengungkapkan adanya kebijakan tersebut dalam rangka penyederhanaan kompetensi lulusan sehingga ada pilihan antara skripsi atau tugas akhir dengan bentuk lain seperti membuat project based, prototipe, dan lain sebagainya. Menurutnya, hal tersebut lazim digunakan perguruan tinggi luar negeri.

Dia menekankan definisi Satuan Kredit Semester (SKS) jauh lebih fleksibel. Pemerintah juga mendukung melalui penyederhanaan sistem akreditas dan menanggung biaya akreditas wajib di perguruan tinggi.

"Seperti negara lain, perguruan tingginya berakselerasi dan berinovasi secara cepat, di Indonesia perincian standar nasional dipermudah, sistem akreditasi disederhanakan, dan beban akreditasi ada di pemerintah untuk akreditasi yang wajib," katanya.

Nadiem menambahkan, mahasiswa jenjang S2 dan S3 tak lagi diwajibkan menerbitkan jurnal terakreditasi dan bereputasi internasional untuk lulus. Namun, mahasiswa S2 dan S3 yang akan lulus tetap mesti mengerjakan tugas akhir, yakni tesis dan disertasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.