Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Heru Wajibkan Swasta Pasang Alat Pengabut untuk Atasi Polusi Udara

📅 Rabu, 30 Agu 2023, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Heru Wajibkan Swasta Pasang Alat Pengabut untuk Atasi Polusi Udara Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Jakarta - Gerak cepat, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (watermist)untuk mengatasi polusi udara.

"Itu wajib. Sayamau semua pasangalat(water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru usai pertemuan dengan pihak PT Astra Internasional Tbk di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain itu, Heru mengatakanpengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepadapemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air (watermist) sekitar Rp50 juta.

"Apalagi BMKG menyampaikan kemarau akan hadir lagi pada Maret 2024. Jadi itu sudah standarsetiap tahun ketika musim kering atau kemarau, ada polusi, ya itu digunakan," jelas Heru.

Sementara itu, Heru menyebut ada 300 gedung yang akan melakukanwater mistdari atap gedung untuk mengatasi polusi di Ibu Kota. Sejumlah gedung itu tergabung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dari data yang saya terima per hari ini adalah 300 sekian gedung," ujar Heru.

Sebelumnya, Heru menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penurunan polusi udara di Jakarta.

Pertama, Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan hingga penegakan hukum bagi industri yang diduga mengeluarkan emisi di luar batas.

Kedua, Pemprov DKI melaksanakan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota yang dimulai Jumat (25/8). Uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Ketiga, Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...
Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.