Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

📅 Jumat, 25 Agu 2023, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Dari kiri ke kanan, Perwakilan Bea Cukai, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK) Irjen Pol. Albert Sianipar, Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, perwakilan Kejaksaan RI memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba berinisial FA alias V dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba dengan memburu aset para pelaku dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menangani 49 kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana narkoba. "Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

Sebagai bentuk transparansi dalam penyidikan sebagaimana arahan Kabareskrim, kata Mukti, pihaknya hari ini merilis pengungkapan TPPU dengan tersangka berinisial FA alias V yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

FA merupakan residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba, terakhir ditangkap tahun 2022 kasus penyeludupan sabu seberat 47 kg. Dari kasus itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut dugaan TPPU dengan menelusuri aset terdakwa.

Dari terdakwa FA penyidik menyita 10 unit kendaraan bermotor terdiri atas empat sepeda motor, enam kendaraan roda empat. Kemudian aset berupa tanah dan bangun sebanyak 34 SHM, serta uang tunai senilai 5,9 miliar rupiah. "Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah 89 miliar rupiah. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V," ujar Mukti.

Mukti menekankan, pihaknya selain menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan TPPU sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara. "Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," ucap Mukti.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Djayadi merincikan, tahun 2021 penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut 23 kasus TPPU dengan 33 tersangka, dengan jumlah aset yang dirampas untuk negara sebesar 374 miliar rupiah.

Pada tahun 2022 ada 22 kasus TPPU bandar narkoba dengan 26 tersangka, aset yang dirampas untuk negara 150 miliar rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.