Cegah Penyimpangan, KPK Dorong Penguatan Praktik Antikorupsi di Sektor Kesehatan
📅 Jumat, 25 Agu 2023, 00:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta - Cegah penyimpangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan antikorupsi di sektor kesehatan dengan mengajak pengusaha berdiskusi melalui Dialog "Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dalam Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha", di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/8).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sejatinya korupsi terdiri atas dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Namun, kata dia, KPK dianggap hanya menekan sisi penerima.
"Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan," ucap dia dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
KPK mencatat sejak 2004-2022, terdapat 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk yang berasal dari sektor kesehatan. Angka itu lebih banyak dibandingkan profesi lain di kasus serupa.
Ghufron menyebut sudah sepatutnya sektor kesehatanyang di dalamnya terdapat industri farmasi dan alat kesehatanuntuk bersinergi membawa Indonesia berdaulat dari sisi kesehatan dengan meningkatkan produksi dalam negeri guna pengadaan barang dan jasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mari ciptakan dunia kesehatan menjadi dunia yang berkepastian, dunia yang menyenangkan. Kebutuhan pengadaan barang dan jasatidak perlu sikut menyikut tapi dilakukan secara 'fair' (adil)," kata dia.
Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dalam tempo yang singkatsehingga pelaku usaha di sektor kesehatan perlu bersinergi dengan KPK yang dilakukantahap demi tahap.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa sektor kesehatan merupakan sektor yang rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak jarang, kata Alex, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan penggelembungan harga mulai 500 persen hingga 5000 persen dari harga asli.
"Tolong, karena bapak/ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar," imbuh dia.
Alex mengingatkan agar pengusaha melapor ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi.
"Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lainsehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak/Ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha," pesan Alex.
KPK turut mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang dilengkapi dengan Panduan Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha.
Direktur AKBU KPK Aminuddin menegaskan bahwa KPK terbuka untuk berdiskusi dan mendengarkan permasalahan pengusaha secara berkala. Nantinya, KPK akan merunut permasalahan dan menyelesaikannya secara berkala
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!