Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sebut Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN

📅 Kamis, 24 Agu 2023, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Sebut Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN Doc: antarafoto
Ket. Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.

Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.

"Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.

Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.