Biadab! Hampir Tiga Tahun Lina Alami Siksaan dan Pemerkosaan di Malaysia
📅 Kamis, 24 Agu 2023, 16:26 WIB | Oleh: AlfredMenurut keterangan kepolisian Kuala Selangor yang menangani kasus itu, dua tersangka telah ditahan dan satu orang masih buron.
Ia mengatakan para tersangka akan dituntut dengan pasal penyiksaan fisik berat dan eksploitasi seksual.
Hermono yang telah menghubungi langsung petugas penyidik kasus itu mengatakan pada intinya menegaskan bahwa kasus Lina mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia dan meminta para pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai UU Pidana Malaysia untuk memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan eksploitasi dan kekerasan kepada ART Indonesia.
Hermono menambahkan bahwa KBRI Kuala Lumpur pun akan segera melayangkan nota resmi kepada otoritas terkait Malaysia meminta hal yang sama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelanggaran Hak Berlanjut
Meskipun Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022, namun pelanggaran terhadap hak-hak Pekerja Migran Indonesia masih terus terjadi.
Hermono mengatakan kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik sebagaimana dialami Lina.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Hermono,dari Januari-Juli 2023, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil memperjuangkan 97 kasus gaji tidak dibayar dengan nilai RM1,01 juta atau setara Rp3,44 miliar dan merepatriasi 226 PMI darishelterKBRI Kuala Lumpur.
"Hampir semua PMI yang bermasalah dengan majikan adalah mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja," kata Hermono.
Namun, menurut dia, tidak semua hak keuangan PMI dapat diperjuangkan, ujar dia. Tidak sedikit majikan sengaja menolak untuk membayar gaji.
"Melaporkan kasus gaji tidak dibayar kepada Dinas Ketenagakerjaan pun tidak selalu berhasil apabila majikan tidak mau membayar dan pada akhirnya majikan bebas dan PMI pulang tanpa membawa uang sama sekali," ujar Hermono.
Hermono meminta, dengan kondisi tingginya resiko mengirimkan PMI ART di Malaysia kiranya mendapatkan perhatian dari Kementerian atau Lembaga terkait, terlebih lagi apabila berangkat secara non-prosedural.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!