Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan Doc: Antara
Ket. Bupati Tangerang A Zaki Iskandar

TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang yang membakar sampah diancam akan diberi sanksi tegas karena menimbulkan polusi udara. "Pembakar sampah harus ditindak secara hukum agar jera," tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8). Dalam waktu dekat dibahas perdanya.

Menurut Ahmed, kalau tidak dihukum, mereka akan terus membakar sampah. Dia menegaskan pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Sebab selama ini, salah satu sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah pembakaran sampah secara ilegal. Namun seperti pejabat lain, Ahmed tidak menjelaskan bentuk sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pembakar sampah.

Saat ini, Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi pembakaran sampah liar. "Sebentar lagi kita akan bicara bersama Forkopimda, terutama dengan Polri/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar," ujarnya.

AhmedZakiIskandarjuga menyatakan untuk mendukung pemberian sanksi tersebut akan segera membahas rancangan regulasi hukum. Ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah sumber buruknya kualitas udara.

Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo, mengatakan berdasarkan data, kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak membakar sampah.

"Kandungan karbon atau CO2 pembakaran sampah sangat bahaya," katanya. Kemudian, selain pembakaran sampah, sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah gas buang kendaraan bermotor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.