Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan
📅 Selasa, 22 Agu 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang yang membakar sampah diancam akan diberi sanksi tegas karena menimbulkan polusi udara. "Pembakar sampah harus ditindak secara hukum agar jera," tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8). Dalam waktu dekat dibahas perdanya.
Menurut Ahmed, kalau tidak dihukum, mereka akan terus membakar sampah. Dia menegaskan pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Sebab selama ini, salah satu sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah pembakaran sampah secara ilegal. Namun seperti pejabat lain, Ahmed tidak menjelaskan bentuk sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pembakar sampah.
Saat ini, Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi pembakaran sampah liar. "Sebentar lagi kita akan bicara bersama Forkopimda, terutama dengan Polri/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar," ujarnya.
AhmedZakiIskandarjuga menyatakan untuk mendukung pemberian sanksi tersebut akan segera membahas rancangan regulasi hukum. Ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah sumber buruknya kualitas udara.
Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo, mengatakan berdasarkan data, kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak membakar sampah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kandungan karbon atau CO2 pembakaran sampah sangat bahaya," katanya. Kemudian, selain pembakaran sampah, sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah gas buang kendaraan bermotor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!