Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan Doc: Antara
Ket. Bupati Tangerang A Zaki Iskandar

TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang yang membakar sampah diancam akan diberi sanksi tegas karena menimbulkan polusi udara. "Pembakar sampah harus ditindak secara hukum agar jera," tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8). Dalam waktu dekat dibahas perdanya.

Menurut Ahmed, kalau tidak dihukum, mereka akan terus membakar sampah. Dia menegaskan pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Sebab selama ini, salah satu sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah pembakaran sampah secara ilegal. Namun seperti pejabat lain, Ahmed tidak menjelaskan bentuk sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pembakar sampah.

Saat ini, Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi pembakaran sampah liar. "Sebentar lagi kita akan bicara bersama Forkopimda, terutama dengan Polri/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar," ujarnya.

AhmedZakiIskandarjuga menyatakan untuk mendukung pemberian sanksi tersebut akan segera membahas rancangan regulasi hukum. Ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah sumber buruknya kualitas udara.

Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo, mengatakan berdasarkan data, kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak membakar sampah.

"Kandungan karbon atau CO2 pembakaran sampah sangat bahaya," katanya. Kemudian, selain pembakaran sampah, sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah gas buang kendaraan bermotor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.