Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Respons Cepat, KBRI Bantu Pulangkan Nelayan WNI yang Ditahan di Papua Nugini

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Respons Cepat, KBRI Bantu Pulangkan Nelayan WNI yang Ditahan di Papua Nugini Doc: ANTARA/Basri Marzuki
Ket. Foto arsip - Perahu nelayan melintas di dekat kapal Arka Kinari yang membuang sauh di Pantai Mamboro, Teluk Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/7/2023).

Jakarta - Respons cepat, KBRI Port Moresby memfasilitasi proses pemulangan 28 nelayan WNI yang menjadi anak buah kapal KMN Sanjaya 108 pada Minggu (20/8) setelah ditahan atas dugaan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.

Ke-28 nelayan dipulangkan dengan penerbangan langsung dari Port Moresby ke Denpasar, kata KBRI Port Moresby dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

"Mengingat ketatnya penerapan hukum atas tindak pidana penangkapan ikan ilegal dan kurang layaknya fasilitas detensi dan lembaga pemasyarakatan di Papua Nugini, saya mengimbau para nelayan Indonesia agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Papua Nugini," kata Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandi.

Kapal KMN Sanjaya yang bermuatan 150gross tonnage(GT) mendapatkan 49 ton hasil tangkapan ikan sebelum ditangkap di perairan Papua Nugini pada 6 Juni 2023 atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal.

Menurut KBRI, kasus tersebut merupakan salah satu kasus penangkapan ikan secara ilegal terbesar di Papua Nugini.

Akibat pelanggaran itu, seluruh awak kapal harus menempuh proses hukum di PNG dan dijatuhi denda dan subsider masa tahanan.

KBRI Port Moresby menyatakan telah menangani secara internsif kasus kapal KMN Sanjaya sejak mereka memperoleh informasi penangkapan, termasuk memberikan pendampingan dan fasilitas jasa penerjemah selama proses hukum berlangsung, memberikan bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga mengunjungi mereka di lembaga pemasyarakatan.

KBRI juga mendorong perusahaan kapal agaer menyediakan jasa pengacara dan turut bertanggung jawab atas hukuman yang ditetapkan oleh Pengadilan Papua Nugini.

KBRI menyebut pihak perusahaan kapal bersedia membayar denda dan membiayai seluruh proses repatriasi sehingga ke-28 nelayan WNI dapat dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di Denpasar, Bali, pihak perusahaan akan mengatur pemulangan ke-28 nelayan itu ke daerahnya masing-masing.

KBRI Port Moresby dan kementerian/lembaga terkait menyatakan berkomitmen meningkatkan pemahaman dan kesadaran WNI serta meningkatkan pengaturan serta pengawasan aktivitas nelayan WNI di perbatasan RI dan Papua Nugini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

MPLS Harus Bebas Praktik Peloncoan

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
MPLS Harus Bebas Praktik Pe...
Luar Negeri
Asean Harapkan Kemajuan dal...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.