Indonesia dan Enam Negara Asean Teken MoU soal Kejahatan Lintas Negara di AMMTC ke-17
📅 Selasa, 22 Agu 2023, 13:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
LABUAN BAJO - Indonesia bersama dengan enam negara anggota Asean menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kejahatan lintas negara di Pertemuan Tingkat Menteri Asean tentang Kejahatan Lintas Batas (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (22/8).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Selasa, dari pihak Indonesia, penandatanganan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo; sedangkan enam negara yang melakukan penandatangan nota kesepahaman tersebut yakni Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Secara garis besar, MoU tersebut berisi tentang kerja sama pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional. Dalam MoU itu juga dibahas tentang peningkatan pembangunan kapasitas antar-negara.
Dalam sidang AMMTC ke-17, sebelum penandatangan nota kesepahaman tersebut, Sigit menekankan pentingnya mengedepankan keamanan dan stabilitas kawasan demi mewujudkan kemakmuran di Asean.
Sigit mengatakan negara-negara di kawasan Asean menghadapi musuh bersama yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebut modus operandi kejahatan lintas-negara telah berubah, termasuk mengambil keuntungan dari celah yang ada dan perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan kejahatan transnasional atau lintas negara itu, Sigit pun mengingatkan perlunya kerja sama dan kolaborasi untuk berpikir dan bertindak sebagai satu komunitas dengan tetap menghargai hukum dan aturan berlaku di masing-masing negara.
"Izinkan saya menegaskan kembali pentingnya komunikasi dan kerja sama menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di kawasan," kata Sigit dalam sidang AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!