Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Pakistan Menolak Tandatangani RUU Keamanan Nasional yang Baru

📅 Senin, 21 Agu 2023, 11:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Pakistan Menolak Tandatangani RUU Keamanan Nasional yang Baru Doc: CNA/Reuters
Ket. Presiden Pakistan Arif Alvi berbicara dalam sebuah wawancara setelah kepresidenan Pakistan diakui sebagai sekretariat presiden pertama di dunia yang menggunakan energi bersih, di Islamabad, Pakistan, 27 Oktober 2021.

KARACHI - Presiden Pakistan Arif Alvi mengatakan, Minggu (20/8), dia menolak menandatangani dua undang-undang yang akan memberi otoritas lebih banyak untuk mengadili orang atas tindakan melawan negara dan militer, sebuah langkah yang menurut kementerian hukum tidak konstitusional.

RUU tersebut telah disahkan oleh kedua majelis parlemen Pakistan, namun Presiden Alvi adalah anggota partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) pimpinan mantan PM Imran Khan yang menentang pemerintah koalisi yang mengesahkan kedua RUU tersebut.

"Karena Tuhan adalah saksi saya, saya tidak menandatangani RUU Amandemen Rahasia Resmi 2023 & RUU Amandemen Angkatan Darat Pakistan 2023 karena saya tidak setuju dengan undang-undang ini," kata Alvi di platform media sosial X (Twitter).

Dia mengatakan telah meminta stafnya untuk mengembalikan RUU yang tidak ditandatangani kepada legislatif dalam waktu yang ditentukan agar tidak efektif.

"Namun saya menemukan hari ini staf saya merusak keinginan dan perintah saya," katanya.

Kementerian Hukum dan Kehakiman mengatakan keputusan presiden itu "sangat memprihatinkan".

"Presiden memiliki dua opsi: memberikan persetujuan atau merujuk masalah tersebut ke parlemen dengan pengamatan khusus," kata kementerian dalam sebuah pernyataan. Presiden tidak memenuhi kedua opsi tersebut. "Tindakan seperti itu bertentangan dengan isi dan semangat konstitusi," katanya.

Menurut konstitusi, jika presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang atau mengembalikannya kembali dengan pengamatan atau keberatannya dalam waktu 10 hari setelah melalui parlemen, maka itu akan menjadi undang-undang.

"Karena presiden tidak menandatangani dan mengembalikan RUU itu dalam 10 hari, itu menjadi undang-undang," kata menteri hukum sementara Ahmad Iran dalam konferensi pers.

Penjabat Menteri Penerangan Murtaza Solangi menyebut komentar Presiden Alvi di akun media sosial pribadinya tidak memiliki kewenangan karena tidak mengirimkan kembali keberatan atas RUU tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.

"Itu hanya upaya untuk membuat kebingungan. Tidak ada nilai hukumnya," kata Solangi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.