Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelecehan Miss Universe, Legislator Minta Polisi Dalami Kejahatan Korporasi

📅 Sabtu, 19 Agu 2023, 09:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelecehan Miss Universe, Legislator Minta Polisi Dalami Kejahatan Korporasi Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

JAKARTA - Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah menyesalkan kejadian pelecehan seksual yang menimpa peserta Miss Universe. Menurutnya, kejadian ini perlu didalami dan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi para korban karena telah bersuara (speak up) dengan melaporkan kasus ini ke polisi.

"Apakah memang praktik dari panitia itu memberlakukan body checking dan juga hal-hal lain yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual? Menurut saya ini perlu didalami lebih lanjut atau diinvestigasi. Karena dalam pengertiannya kita, yang namanya kontes kecantikan sekalipun itu fine ya, tapi tidak kemudian kita bisa mentolerir kalau memang nyata-nyata di sana ada unsur-unsur pelecehan seksual," kata Luluk seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (19/8).

Salah satu korban mengatakan, kejadian pelecehan seksual diketahui oleh Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Atas pernyataan tersebut, Luluk menilai kejadian pelecehan tersebut dianggap sebagai kejahatan korporasi. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kejahatan seksual yang melibatkan para pengambil kebijakan, mulai dari direksi, manager, sampai pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan lebih besar, dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Korporasi.

"COO dalam hal ini tentu dia adalah pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan cukup besar di dalam organisasi yang namanya Miss Universe. Dan menurut saya ini juga terkonfirmasi ketika ada berita bahwa pihak Miss Universe yang internasional juga mencabut lisensi dari Miss Universe yang ada di Indonesia," papar Anggota Baleg DPR RI ini.

Politisi Fraksi PKB itu meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya diam dan harus harus proaktif. Menurutnya, jika UU TPKS diterapkan pada kejadian pelecehan yang terjadi dalam sebuah korporasi ini, hal ini akan menjadi jauh lebih serius situasinya.

"Maka kalau misalnya ada korporasi yang nyata-nyata melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam hal ini menurut saya karena itu melibatkan pihak yang punya jabatan tinggi di Miss Universe Indonesia, maka dendanya itu minimal Rp5 miliar-Rp15 miliar. Belum lagi kemudian unsur pidana dan hal-hal yang lain termasuk misalnya pencabutan izin atau pembekuan kegiatan dan lain sebagainya," tegasnya.

Luluk juga mengapresiasi keberanian para korban untuk speak up. "Karena memang publik cenderung tidak berpihak terkadang terhadap para korban pelecehan seksual, apalagi kalau kemudian korbannya dianggap mengikuti sejenis kontes-kontes beauty yang menurut sebagian publik itu bagian dari dunia dan risiko yang ia memang itu sepantasnya dialami, tapi bagi kita kekerasan seksual adalah kekerasan seksual," katanya.

Luluk menambahkan, kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada peserta Miss Universe Indonesia menjadi bukti bahwa tindak kekerasan pelecahan seksual tidak ada pengecualian. Siapa pun bisa menjadi korban dan dapat terjadi di mana saja. Termasuk di ajang kontes kecantikan yang mana selama ini mem-branding diri mencari peserta yang memiliki brain, beauty, behaviour. Kejadian ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Pertama, korban harus punya keberanian. Kedua, lingkungan dan ekosistem yang memang memberikan dukungan bagi para korban untuk memiliki keberanian bicara itu juga sangat penting. Berikutnya, menurut saya, harus kita kembalikan ia kepada semangat kalau ada kontes kecantikan itu batasnya sampai di mana sih yang kira-kira tidak sampai melanggar perasaan, harkat, dan martabat seseorang di situ. Ini kan satu bukti bahwa ternyata kontestan saja sampai merasa terlecehkan, berarti memang ini sesuatu yang sudah melampaui batas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

16 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.