Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Beberapa Perusahaan Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

📅 Sabtu, 19 Agu 2023, 00:30 WIB | Oleh:
Beberapa Perusahaan Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Doc: ANTARA ADITYA PRADANA PUTRA
Ket. OJK

JAKARTA - Beberapa perusahaan telah mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Namun, belum ada pihak yang menyampaikan dokumen secara resmi karena masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon.

"Sudah beberapa, tapi yang memberikan dokumen belum ada. Nanti pada saatnya kita sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Jakarta, Jumat (18/8).

Seperti dikutip dari Antara, Inarno menginginkan salinan (dokumen) POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon dapat terbit pada pekan depan.

Inarno mengungkapkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon tersebut saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Memang masih proses di Kemkumham, nomornya sudah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu depan sudah keluar. Insya Allah," ujar Inarno.

Terkait dengan isi POJK Nomor 14 Tahun 2023, dia menjelaskan dokumen tersebut berisi berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.

"Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk penyelenggara, bagaimana direksinya, domislinya di mana," ujar Inarno.

Ajukan Dokumen

Dalam kesempatan ini, dia mempersilakan kepada berbagai pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon untuk mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 nantinya.

"Dengan adanya POJK tentunya akan dilengkapi dengan SE (Surat Edaran) OJK untuk lebih detailnya. Silakan saja yang berminat untuk mendaftar," ujar Inarno.

OJK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI)).

Sebelumnya, OJK dan KLHK menyepakati perluasan kerja sama terkait perdagangan karbon sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perluasan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.