IKM Didorong Miliki Sertifikat TKDN
📅 Rabu, 16 Agu 2023, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Feru Lantara
DEPOK - Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Depok didorong untuk memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Dengan memiliki sertifikat TKDN akan bisa memperluas jaringan pemasaran produk," kata Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, Selasa.
Dudi sudah melakukan sosialisasi kepada 50 pelaku IKM dari berbagai sektor untuk memahami prosedur pembuatan sertifikat TKDN. "Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin memberikan pengetahuan cara mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk yang dihasilkan IKM," jelasnya.
Sebab, sertifikat TKDN menjadi modal IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintahan. "Kami fasilitasi para IKM agar mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN. Ini sangat perlu untuk menambah legalitas usaha," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Dudi, pelaku IKM diajarkan menghitung nilai TKDN. Ini meliputi aspek bahan atau material langsung. Kemudian, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik, dan biaya pengembangan. "Pengajuan pendaftaran sertifikat TKDN bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas," katanya.
Sedangkan anggota Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie, mengatakan ekonomi kreatifperlu ruang sarana prasarana dan pendampingan berkelanjutan agar bisa semakin berkembang. "Pemerintah Kota Depok perlu memberikan ruang sebesar-besarnya bagi dunia ekraf. Caranya dengan menyiapkan sarana prasarananya dan memberikan pendampingan berkelanjutan," jelas Rienova Serry Donie.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rienova menambahkan, perkembangan ekraf dibarengi munculnya komunitas bidang tersebut sehingga bisa meningkatkan ekonomi. "Ekraf bisa meningkatkan perekonomian Depok dan berdampak mengurangi angka pengangguran," ungkapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!